Meski kondisi psikologis korban mulai pulih, masih kata Indah, karena ada kesesuaian alat bukti keterangan saksi, surat pemeriksaan fisik atau visum et repertum membuktikan tindakan JE mempengaruhi psikis korban," papar dia.
"Alat bukti saksi sudah susuai dan hasil pemeriksaan visum et repertum terhadap korban, juga dampak psikologis yang dialami korban itulah yang jadi dalil Polda Jatim bahwa dua alat bukti telah tercukupi," jelas Indah.
Selanjutnya, Indah menyampaikan jika Tim Bidang Hukum Polda Jatim menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar menolak seluruh dalil praperadilan dari pihak JE. Karena penyidik Polda Jatim telah memenuhi kewajibannya dalam mengumpulkan dua alat bukti.
"Dalam penetapan JE menjadi tersangka sudah melalui prosedur sesuai aturan. Jadi kami kami memohon kepada Ketua Pengadilan PN Surabaya menolak seluruh dalil permohonan dari pemohon yang menganggap penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum, katanya.
Baca Juga:Komnas PA Desak Aparat Segera Menahan Dua Tersangka Kasus Pelecehan Seksual dan Pencabulan di Jatim
Sementara itu, mengenai proses persidangan ini, tiga orang yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum JE saat dikonfirmasi seuasi persidangan menolak memberikan keterangan.
Sebagai informasi, pada sidang pra peradilan selanjutnya adalah mendengar keterangan saksi dari pihak JE sebagai pemohon, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.