Komnas PA Desak Aparat Segera Menahan Dua Tersangka Kasus Pelecehan Seksual dan Pencabulan di Jatim

Kedua tersangka yang dimaksud, yakni inisial JE tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dan inisial MSAT Jombang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 17 Januari 2022 | 13:39 WIB
Komnas PA Desak Aparat Segera Menahan Dua Tersangka Kasus Pelecehan Seksual dan Pencabulan di Jatim
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kanan) dan Dewan Pengawas Komnas Perlindungan Anak Roostien Ilyas (kiri) saat menggear jumpa pers terkait masalah hak asuh Gala Sky di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (15/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraMalang.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak aparat penegak hukum segera menahan dua tersangka kasus pelecehan seksual atau pencabulan di Jawa Timur (Jatim).

Kedua tersangka yang dimaksud, yakni inisial JE tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dan inisial MSAT tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Kabupaten Jombang.

Komnas PA juga berharap hakim menolak pra peradilan yang diajukan JE.

"Penyidik kepolisian yang menangani kasus pencabulan anak ini dalam menetapkan tersangka kepada JE telah bertugas secara profesional, namun sayangnya hal pra peradilan si JE ini terkesan ditutup-tutupi," kata Ketua Komnas PA  Arist Merdeka Sirait mengutip dari Suarajatimpost.com --jejaring media Suara.com, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:Terus Mangkir, Anak Kiai Jombang Jadi DPO Tersangka Pencabulan, Akan Dijemput Paksa

Arist juga menyayangkan kasus MSAT, putra dari pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) ternama di Kabupaten Jombang yang melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang.

"Sidang perdana Praperadilan JE digelar tanggal 14 Januari 2022 di PN Surabaya lalu, sementara sidang pertama Praperadilan MSAT dilaksanakan tanggal 20 Januari 2022 di PN Jombang mendatang," sesal Arist.

Arist menambahkan,  kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa, setara dengan kejahatan korupsi dan narkotika. Sehingga, menurutnya, butuh penanganan serius. 

"Kami meminta agar aparat penegak hukum yang menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak ini agar menahan tersangka JE dan MSAT supaya tidak menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan serupa serta segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan," imbaunya.

Sebagai informasi, puluhan Pemuda Pancasila (PP) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kota Batu akan hadir dalam persidangan pra peradilan tersangka JE sebagai upaya pengawalan hak kemanusiaan.

Baca Juga:Massa Adang Polisi Hendak Mengantar Surat untuk Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Sementara itu, ratusan massa dari Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) memastikan ratusan anggota dari Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kota Batu, Sidoarjo dan Surabaya juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Repdem Jawa Timur memastikan diri akan melakukan aksi damai menuntut penahanan JE, di PN Surabaya nanti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini