Update Kasus Cessie Bank Bali, PK II 'Joker' Ditolak Mahkamah Agung

Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) II terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Joker) alias Joe Chan, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Muhammad Taufiq
Rabu, 05 Januari 2022 | 20:32 WIB
Update Kasus Cessie Bank Bali, PK II 'Joker' Ditolak Mahkamah Agung
Terpidana kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraMalang.id - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) II terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Joker) alias Joe Chan, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Putusan penolakan PK II tersebut dipimpin oleh Andi Samsan Nganro sebagai ketua majelis berikut Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni, dan Surya Jaya masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam keterangan tertulis MA menyebutkan kalau permohonan PK II yang dimohonkan Joko Soegiarto Tjandra terdaftar dengan Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021.

Kemudian, secara formil, PK II Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dengan pertimbangan pengajuan permohonan PK II hanya dimungkinkan apabila permohonan PK II didasarkan pada alasan adanya pertentangan antara satu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Selain Politisi dan Parpol, ASN Juga Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Kemudian putusan berkekuatan hukum tetap lainnya dalam objek perkara yang sama sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10/2009 tentang Pengajuan Permohonan PK juncto SEMA Nomor 7/2014 juncto SEMA Nomor 4/2016 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Kamar MA.

Kendati pemohon mendalilkan adanya pertentangan antara dua putusan, yaitu putusan PK Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 (amarnya menolak PK pemohon) dan putusan PK Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 8 Juni 2009 (amarnya mengabulkan PK Jaksa).

Namun, menurut majelis hakim PK dari dua putusan tersebut tidak adanya suatu pertentangan satu sama lain. Bahkan, putusan perkara PK Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 mendukung putusan PK Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.

Isinya menolak permohonan PK pemohon atau terpidana dan menyatakan putusan perkara PK Nomor 12 tetap berlaku. Dengan demikian, alasan PK II dari pemohon tidak memenuhi alasan adanya pertentangan yang menjadi syarat formil untuk mengajukan PK lebih dari satu kali.

Atas dasar dan alasan tersebut serta memerhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak diterima.

Baca Juga:Kepala Desa Mafia Tanah di Bekasi Dieksekusi ke Balik Jeruji Besi

Di satu sisi, terkait putusan tersebut salah seorang hakim anggota yakni Eddy Army berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO). Ia berpandangan alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini