Idham menyebut tersangka CA sebagai pemilik Pabrik Rokok (PR) JR dilakukan secara sengaja karena yang bersangkutan telah mengetahui dan memahami pemenuhan kewajiban perpajakan berupa menyetorkan PPN serta kewajiban menyampaikan SPT PPN.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penegakan hukum di bidang perpajakan.
Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Timur III juga telah menyerahkan DP selaku Direktur PT SD sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan pada 2 Februari 2021 dan AB yang merupakan komisaris PT AMK yang bergerak dibidang konstruksi ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada 25 Februari 2021 dengan perkiraan kerugjan negara sekitar Rp855 juta.
Selain itu, Kanwil DJP Jawa Timur III juga telah menyerahkan tersangka DEAL yang merupakan Direktur PT EAT, perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Perbuatan tersangka DEAL tersebut diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp465 juta.
Baca Juga:Satpam Perumahan di Malang Tertimbun Tanah Longsor
"Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh Kanwil DJP Jawa Timur III merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya," katanya.
Bahwa DJP dengan dukungan Polri dan Kejaksaan RI akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Penegakan hukum di bidang perpajakan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lain sehingga tidak lagi bermain dengan hukum perpajakan di Indonesia," ujarnya menegaskan.