Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Seksual Siswi SD di Malang

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang dilakukan secara daring. Terdakwa Y mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Malang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 20 Desember 2021 | 20:12 WIB
Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Seksual Siswi SD di Malang
Ilustrasi pelecehan seksual siswi SD di Malang. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraMalang.id - Kasus pelecehan seksual siswi sekolah dasar di Kota Malang memasuki agenda pembacaan tuntutan, Senin (20/12/2021). Jaksa menuntut terdakwa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang dilakukan secara daring. Terdakwa Y mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Malang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Kusbiantoro menjelaskan, terdakwa Y dituntut dengan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 kedua KUHP.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan subsider 6 bulan pelatihan kerja," ujar Kusbiantoro.

Baca Juga:Tertutup Rapat Pintu Maaf Pelaku Pengeroyokan Korban Kekerasan Seksual di Malang

Terdakwa Y juga dituntut ganti rugi Rp 12.485.000 sebagai restitusi. Besarannya ditentukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jadi biaya restitusi itu adalah ganti kerugian yang dialami korban. Jumlahnya ditentukan oleh LPSK," ujarnya.

Agenda persidangan ini juga membacakan tuntutan untuk kelima terdakwa penganiayaan korban pelecehan seksual. Mereka dituntut dengan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya satu tahun penjara.

"Dan denda masing-masing Rp 50 juta dan subsider denda selama enam bulan berupa pelatihan kerja," kata dia.

Ia melanjutkan, ada sejumlah faktor dapat meringankan dan memberatkan tuntutan. Hal yang meringankan, menurutnya, karena terdakwa masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga:Depresi Akut, Korban Kekerasan Seksual dan Perundungan Menangis Histeris di Kantor Polisi

"Dan untuk yang memberatkannya perbuatan para terdakwa pelaku anak ini menimbulkan traumatis dan luka-luka kepada korban," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini