Kondisi Bocah Malang Korban Rudapaksa dan Penganiayaan yang Viral di Medsos Membaik

Kondisi terbaru bocah SD korban rudapaksa dan penganiayaan yang viral di Malang Jawa Timur sudah mulai membaik.

Muhammad Taufiq
Rabu, 24 November 2021 | 17:00 WIB
Kondisi Bocah Malang Korban Rudapaksa dan Penganiayaan yang Viral di Medsos Membaik
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo [Foto: Antara]

SuaraMalang.id - Kondisi terbaru bocah SD korban rudapaksa dan penganiayaan yang viral di Malang Jawa Timur sudah mulai membaik. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo.

Menurut Tinton, bocah 13 tahun itu sudah didampingi oleh 'tim trauma healing' untuk proses pemulihan kondisi psikologis korban. Korban saat ini juga masih dalam kondisi pemulihan pasca-penganiayaan yang menimpanya itu.

Korban saat ini juga sudah mulai terbuka kepada polisi. Meskipun begitu, kata Tinton, kondisi korban belum 100 persen pulih akibat perundungan yang dialaminya.

"Kondisi korban sudah mulai membaik. Kami memberikan pendampingan dari 'Tim Trauma Healing' Polresta Malang Kota," ucap Tinton, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:Respon Wali Kota Malang Menyikapi Kasus Persekusi Korban Kekerasan Seksual Anak

"Ini masih dalam tahap pemulihan, memang belum 100 persen. Tetapi kita akan terus berupaya untuk mengembalikan psikis korban agar membaik," ujarnya menegaskan.

Korban yang berusia 13 tahun tersebut, dianiaya oleh sekelompok temannya pada 18 November 2021. Kejadian tersebut bermula pada saat korban dibawa oleh salah satu tersangka ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan.

Kemudian istri siri dari tersangka pelaku persetubuhan tersebut mengetahui kejadian itu. Istri siri pelaku persetubuhan, kemudian membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan melakukan tindakan kekerasan.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi yang masih berstatus anak-anak. Dari total sepuluh anak tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan penganiayaan. Sementara tiga lainnya, dikembalikan kepada orang tua.

Dari tujuh tersangka itu, satu orang merupakan pelaku persetubuhan sementara enam lainnya pelaku kekerasan. Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, dan satu lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun.

Baca Juga:7 Tersangka Kasus Pencabulan Dan Penganiayaan Anak Panti, Terancam Hukuman 5-15 Tahun Bui

Enam tersangka kekerasan terhadap anak dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Sedangkan, tersangka persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini