SuaraMalang.id - Polisi sudah menetapkan tujuh tersangka kekerasan seksual dan persekusi atau penganiayaan anak di Kota Malang, Jawa Timur. Diketahui para pelaku kejahatan ini berstatus anak di bawah umur.
Menanggapi hal tersebut, Psikolog sekaligus Ketua Himpunan Psikologi (HIMPSI) Malang, M. Salis Yuniardi, PhD menjelaskan, sebenarnya para pelaku persekusi itu juga korban jika dipandang dari perspektif psikologis anak.
Dijelaskannya, anak-anak tersebut adalah korban dari pengabaian oleh lingkungannya, atau bisa saja orang terdekatnya seperti orang tua.
"Kalau kita bicara dari perspektif psikologis anak. Jika pelaku itu adalah anak. Pelaku itu juga korban. Karena dia korban dari pengabaian tumbuh kembangnya," ujarnya, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga:Respon Wali Kota Malang Menyikapi Kasus Persekusi Korban Kekerasan Seksual Anak
Seharusnya anak itu memiliki Self-Efficacy atau efikasi diri, yakni keyakinan akan kemampuan diri dari lingkungan sekitarnya seperti orang tua. Orang tua atau lingkungan sekitarnya mampu memberikan contoh yang baik. Sehingga anak bisa menumbuhkan efikasi diri yang cukup.
Namun jika anak tidak mempunyai sumber atau contoh yang baik, dia pun akan memiliki efikasi diri yang rendah.
"Sehingga dia (anak) cenderung memandang diri dan lingkungannya dengan negatif atau memakai kacamata hitam," imbuh dia.
Dalam konteks kasus yang viral tersebut pun, kemungkinan para pelaku itu tidak memiliki contoh yang baik saat tumbuh kembang. Sehingga memiliki efikasi diri yang rendah.
"Dan yang muncul naluri hewannya Survival Of The Fittest sehingga melakukan perilaku seperti itu,"
Baca Juga:Mensos Risma Minta Bareskrim Polri Mengawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Malang
Untuk itu, Salis pun menyarankan, selain proses hukum yang tetap berlangsung, para pelaku musti mendapat pendampingan psikologis.
Di LPA (Lembaga Pemasyarakatan Anak) nanti, para pelaku harus didampingi oleh sosok yang seperti orang tua yang mendidik dan menyayangi mereka.
"Agar dia kembali melembutkan hatinya mematangkan emosinya. Mampu menyelesaikan masalah dengan baik dan mencari solusi atas semua masalah dengan benar," kata Dekan Fakultas Psikologi UMM itu.
Memang, para pelaku tersebut melakukan sesuatu yang di luar nalar manusia atau perbuatan keji. Namun, para pelaku itu masih punya masa depan, kata Salis.
"Di LPA nanti harus mendapat pendampingan psikologis. ada sosok wali asuh layaknya orang tua dan lingkungan yang hangat. Sehingga anak itu bisa meriset kembali apa yang dilakukannya kemarin dan menjadi anak dengan tumbuh kembang yang baik," kata dia.
Jika tidak dilakukan pendampingan, anak-anak tersebut malah berbahaya saat dewasa. Salis menyebut bahwa para pelaku tersebut bisa saja menjadi sosiopat atau psikopat saat keluar dari LPA.
"Kalau dibiarkan gak ada pendampingan, kita akan menciptakan bom waktu yang bernama sosiopat atau psikopat. Mereka (para pelaku) akan berpikir 'benar dunia ini tidak menghendaki memusuhi aku. Tidak ada jalan yang bisa aku lakukan. Aku atau dunia yang harus kalah'. Mereka akan berpikir seperti itu dan berbahaya," tutup dia.
Kekinian, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka. Namun hanya enam yang saat ini ditahan di tahanan Polresta Malang Kota selama 15 hari. Satu tersangka tidak ditahan karena umurnya tidak cukup untuk ditahan. Para tersangka sendiri terdiri dari satu terduga kekerasan seksual atau pencabulan. Sementara ada istri siri tersangka pelecahan yang menyuruh tersangka lainnya untuk mengeroyok korban.
Sementara itu peristiwa itu terjadi pada 18 November 2021 lalu. Korban awalnya dilecehkan oleh pelaku pelecehan seksual. Lalu, istri siri pelaku kekerasan seksual. Istri tersebut kesal dan memanggil sejumlah temannya untuk mengeroyok korban di lahan kosong di Perumahan Puri Palma Perumahan Araya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander