Divonis 6 Tahun Penjara, Dosen RH dan Jaksa Sama-Sama Banding Kasus Pencabulan Jember

Terdakwa RH, dosen non aktif Universitas Jember (UNEJ) akhirnya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Muhammad Taufiq
Kamis, 02 Desember 2021 | 16:26 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Dosen RH dan Jaksa Sama-Sama Banding Kasus Pencabulan Jember
Dosen Unej berinisial RH kedua tangannya terborgol saat rilis kasus pencabulan di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Terdakwa RH, dosen non aktif Universitas Jember (UNEJ) akhirnya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan kepada RH pada Rabu (24/11/2021).

RH dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan perbuatan cabul kepada keponakannya sendiri. Saat itu, baik RH maupun Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir- pikir menanggapi vonis tersebut.

Sesuai aturan, kedua pihak memiliki batas waktu maksimal 7 hari kerja untuk bersikap, apakah banding atau menerima putusan tersebut.

Baca Juga:Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Unsri Disidik, Polisi Periksa Saksi dan Olah TKP

"Terdakwa menggunakan hak nya untuk mengajukan banding, sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap," ujar Sigit Triatmodjo, juru bicara PN Jember saat dikonfirmasi suara.com pada Kamis (02/12/2021).

Berkas banding diajukan RH pada hari Selasa (30/11/2021) kemarin. Keputusan RH yang mengajukan banding itu kemudian diikuti oleh pihak JPU.

"Setelah Terdakwa mengajukan banding, Jaksa kemudian juga mengajukan banding," tutur Sigit.

Terkait materi memori banding, Sigit enggan berkomentar. "Karena sidang tertutup, kita tidak bisa sampaikan materi memori banding," tutur hakim asal Malang ini.

Selanjutnya, PN Jember akan segera mengirim berkas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya.

Baca Juga:Jalan Masuk Pondok yang Diblokade Calon Kades Kalah di Jember Sudah Dibongkar Polisi

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum RH, Freddy Andreas Caesar enggan dikonfirmasi terkait putusan banding tersebut. "Saya memang masih menjadi pengacaranya, tetapi sebaik nya tanya ke keluarga saja," ujar Andreas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini