Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan RH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua dari JPU.
Terdakwa RH mendapat dakwaan alternatif, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pembuktian di persidangan, terdakwa RH tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan berdasarkan hasil visum.
Namun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Hal ini berakibat antara lain pada trauma yang dialami korban ketika bertemu dengan terdakwa RH.
Hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim adalah karena RH berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, serta sebagai dosen, tidak patut melakukan perbuatan tersebut.
Baca Juga:Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Unsri Disidik, Polisi Periksa Saksi dan Olah TKP
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung terdakwa.
Kontributor : Adi Permana