Viral Pengeroyokan Pemuda di Malang, Pelaku Kesal Sebab Temannya Diduga Dicabuli

Polisi menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan seorang pemuda berinisial SW (23) di Kota Malang, Jawa Timur. Kasus penganiayaan itu sempat viral di media sosial.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 29 November 2021 | 13:12 WIB
Viral Pengeroyokan Pemuda di Malang, Pelaku Kesal Sebab Temannya Diduga Dicabuli
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo bersama tiga tersangka pengeroyokan di belakangnya di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Polisi menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan seorang pemuda berinisial SW (23) di Kota Malang, Jawa Timur. Kasus penganiayaan itu sempat viral di media sosial.

Keempat tersangka itu, yakni Christian Vieri (22), Iswandadi (20), Tegar (21) dan inisial FV (17). Salah satu tersangka Vieri mengaku melakukan penganiayaan lantaran kesal dengan ulah korban yang diduga telah melakukan pecabulan terhadap temannya.

"Udah teman saya ini dicabuli, diajak ngomong baik-baik gak bisa, hampir jatuh soalnya mobilnya terbuka. Akhirnya spontanitas," katanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/11/2021).

Kronologis kasus pengeroyokan, pada Sabtu (20/11/2021), bermula saat SW akan dikonfirmasi oleh para teman korban dugaan pencabulan berinisial LN di kawasan Jalan Merbabu, Kota Malang.

Baca Juga:Polda Jatim Kirim Penyidik ke Malang, Periksa Saksi Kunci Kasus Suap Liga 3

Namun, saat hendak dimintai konfirmasi, SW berupaya menghindar. Akhirnya, LN mencoba memaksa masuk ke dalam mobil SW.

"Seketika pada saat itu korban (SW) langsung menancapkan gas. Karena saudara LN mengalami takut, saudara LN menghentikan kendaraan korban dengan cara menahan rem," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.

Melihat kejadian itu, teman-teman LN yang berada di lokasi langsung menghampiri mobil SW dan melakukan pengeroyokan.

"Sehingga korban (SW) mengalami luka memar kemudian mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, dan terasa pusing," imbuhnya.

"Sebelumnya (kasus pengeroyokan) ada permasalahan. Kami juga mendapat laporan adanya dugaan pencabulan oleh karena itu kami masih mendalami untuk perkara pencabulan," sambungnua.

Baca Juga:Beredar Spanduk Penolakan Reuni PA 212 di Malang

Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur, polisi tetap melakukan penahanan.

"Terakhir kebetulan  pelaku anak-anak dengan inisial FV dan kita sudah koordinasi kami dapatkan rekomendasi bahwa bisa dilakukan penahanan," ujarnya.

Dari kejadian itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone dan beberapa baju yang dipakai pelaku saat peristiwa pengeroyokan. Atas kejadian tersebut para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Karena dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 e KUHP," ujar Tinton.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak