Warga Malang Sudah Akrab dengan Fintec, AFPI Beri Tips Kenali Pinjol Legal dan Ilegal

Sejak ribut-ribut kasus pinjaman online ilegal, terutama di Malang, pamor teknologi finansial (Fintec) sempat menurun.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 26 November 2021 | 17:39 WIB
Warga Malang Sudah Akrab dengan Fintec, AFPI Beri Tips Kenali Pinjol Legal dan Ilegal
Ilustrasi fintech. (Shutterstock)

UKU menawarkan restruksi aturan agar mempermudah masyarakat tidak kesulitan dalam kehidupan ekonomi pada masa pendemi.

"Di tempat kami, kami memberikan limit sebesar Rp. 5.000.000 untuk membantu pelaku usaha dengan ketentuan yang ada. UKU menawarkan restruksi aturan agar mempermudah masyrakat tidak kesulitan dalam kehidupan ekonomi pada masa pendemi," ujar Tony dengan wajah tersenyum.

Masyarakat dapat dengan mudah membedakan mana fintech yang legal dan ilegal, caranya cukup bagaimana pola komunikasi dari platform fintech tersebut.

Selain itu platform fintech yang resmi itu hanya menggunakan kamera, lokasi dan mikrofon tidak meminta data langsung pengguna HP.

Baca Juga:Awas Jeratan Pinjol Ilegal, Hindari dengan 3 Tips Berikut!

"Bedanya member AFPI itu dengan fintech ilegal adalah pola komunikasi, dimana adanya custumer care yang jauh lebih sopan. Adanya bukti bukti menjadi salah satu hal untuk memberikan keringanan kepada peminjam," ujarnya.

"Lalu kalau melakukan peminjamana hanya memerlukan kamera, mikrofon dan lokasi selain dari itu bila ada meminta data dari HP pengguna maka itu termasuk fintech ilegal," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini