Komnas Perlindungan Anak Mengawal Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Ketua Komans PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya telah mengirim sekitar 6 orang untuk melakukan pendampingan hukum dan terapi psikososial terhadap korban.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 25 November 2021 | 14:14 WIB
Komnas Perlindungan Anak Mengawal Kasus Kekerasan Seksual di Malang
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka usai melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual anak di Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). [Suara.com/Achmad Ali]

Pemerintah seharusnya bisa hadir dalam melakukan pengawasan, mulai dari panti asuhan, pesantren, lingkungan sekolah hingga lingkungan tempat tinggal. Agar dapat membangun kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas.

"Orang tua juga harus mengawasi secara ketat, karena kasus ini pola pengaturannya yang salah. Kalau di rumah sudah ada interaksi bersahabat dan baik, anak-anak itu setidaknya bisa mengetahui cara untuk menghindari kejadian ini," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini