Sarjana Keperawatan di Probolinggo Diperkarakan Sebab Buka Praktik Tanpa Izin

Seorang sarjana keperawatan dilaporkan ke polisi sebab membuka praktik layanan kesehatan di rumah tanpa izin.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 06 November 2021 | 18:44 WIB
Sarjana Keperawatan di Probolinggo Diperkarakan Sebab Buka Praktik Tanpa Izin
Seorang perawat buka praktik di Jember dilaporkan polisi [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Seorang sarjana keperawatan dilaporkan ke polisi sebab membuka praktik layanan kesehatan di rumah tanpa izin.

Peristiwa ini terjadi di Probolinggo Jawa Timur ( Jatim ). Pelapor berinisial S (45) warga Kecamatan Krucil. Sementara terlapor alias si perawat berinisial MNS (34) warga di kecamatan yang sama.

Meskipun telah mengenyam jalur pendidikan resmi pendidikan keperawatan (Akper) tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja.

Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa izin. Seharusnya, sebelum membuka praktik lebih dulu menempuh pendidikan profesi Ners.

Baca Juga:Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik Di Kasus Bupati Probolinggo

"Bahwa terlapor diduga tidak memiliki izin SIPP dan tidak memiliki STR membuka praktik di rumahnya di Desa Sumberduren Kecamatan Krucil," kata Moch Zaeni, Kuasa Hukum S, saat melapor ke Polres Probolinggo, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Sabtu (6/11/2021).

Zaeni menjelaskan yang bersangkutan telah menerima hampir ratusan pasien, dan diantaranya ada pasien yang tambah parah penyakitnya pasca melakukan pemeriksaan kepada MNS.

"Yang bersangkutan pihak terlapor MNS ini telah menerima hampir ratusan pasien, ada yang lebih parah penyakitnya juga, tetapi nanti akan didalami oleh penyidik," ujarnya.

Menurut Zaeni, MNS telah melanggar pasal 83 undang-undang RI nomor 26 tahun 2014 tentang kesehatan.

"Harapannya dari dugaan tindak pidana ini, yang dilakukan oleh terlapor, tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak memiliki izin membuka praktik, yang menimbulkan kerugian kepada masyarakat, baik merugikan materiel atau kesehatan," katanya.

Baca Juga:Masih Terkait Kasus Bupati, KPK Angkut 2 Koper BB dari Penggeledahan di Probolinggo

Sementara itu, Paur Humas Polres Probolinggo, Bripka Muhtar Yuliharto membenarkan adanya pegaduan terkait dugaan tindak pidana membuka praktik kesehatan tanpa izin yang dilakukan oleh MNS.

"Terima kasih, Polres Probolinggo telah menerima pengaduan tersebut. Saat ini kami fokus untuk mendalami materi pengaduan tersebut sebagai langkah tindak lanjut proses penyelidikan," katanya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini