Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Dibebaskan

Hal itu disampaikan dosen Unej dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (2/11/2021).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 03 November 2021 | 09:30 WIB
Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Dibebaskan
Ilustrasi hukum - dosen Unej terdakwa kasus pencabulan. [Pixabay]

SuaraMalang.id - Dosen Universitas Jember berinisial RH meminta dibebaskan dari dakwaan perkasa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Hal itu disampaikan dosen Unej dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (2/11/2021).

Permintaan dibebaskan dari jerat hukum itu dibenarkan kuasa hukum atau pengacara RH, Freddy Andreas Caesar.

“Dasar kami meminta bebas, dari berbagai kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan, kami menilai semua saksi masuk kategori saksi testimonium de auditu. Karena testimonium de auditu itu, wajar bagi kami meminta bebas,” katanya mengutip dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Rabu (3/11/2021).

Seperti diberitakan, RH didakwa dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena mencabuli anak yang menjadi perwaliannya.

Baca Juga:JPU Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej

RH juga didakwa dengan Pasal 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena korban mengalami stres tingkat sedang. Jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Freddy melanjutkan, testimonium de auditu adalah kesaksian karena mendengar dari orang lain.

“Saksi dalam KUHAP diartikan melihat dan mendengar sendiri. Tahu sendiri, bukan ‘katanya’. Kalau ‘katanya’ bukan saksi yang keterangan patut dipertimbangkan. Karena saksinya tidak melihat dan mendengar sendiri, maka kami anggap masuk dalam kategori testimonium de auditu,” urainya.

Kasus pencabulan itu terjadi pada akhir 2020 di rumah terdakwa, tapi baru dilaporkan pada Februari 2021 oleh orang tua korban. Kronologinya, terdakwa berpura-pura menunjukkan teknik pemyembuhan penyakit sebagai modus pencabulan. Pencabulan terjadi dua kali.

Aksi pencabulan kedua, korban merekam kejadian dengan meletakkan HP di bawah bantal, sehingga apa yang dibicarakan tersangka pada korban dapat direkam.

Baca Juga:Eksepsi Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Ditolak Majelis Hakim

Freddy mengatakan, rekaman itu sempat disinggung dalam persidangan karena menjadi barang bukti.

“Tapi barang bukti itu tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada petunjuk atau dikuatkan dengan alat bukti yang lain. Petunjuk yang menguatkan atau alat bukti yang bisa menguatkan barang bukti tersebut ini tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik dari keterangan ahli dan sebagainya,” katanya.

Freddy mengatakan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan bisa dipatahkan.

“Karena tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP dan regulasi-regulasi yang lain,” katanya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (4/11/2021) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini