JPU Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej

Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen Unej berinisial RH itu dipimpin Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega yang juga Ketua PN Jember

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:51 WIB
JPU Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej
Dosen Unej berinisial RH saat rilis kasus pencabulan di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH. Sidang berlangsung tertutup itu digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Rabu (25/8/2021).

Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen Unej berinisial RH itu dipimpin Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega yang juga Ketua PN Jember dengan anggota hakim Roro Diah Poernomojekti dan Sigit Triatmojo yang digelar secara tertutup di ruang sidang Candra PN setempat.

Terdakwa RH mengikuti sidang secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember, sedangkan yang hadir dalam ruangan sidang,yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum terdakwa.

"Hari ini agendanya sidang pemeriksaan saksi-saksi dan ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni saksi korban, ibu, dan ayah korban," kata JPU Adek melalui Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto mengutip dari Antara.

Baca Juga:Oknum Dosen Kasus Pencabulan Resmi Ditahan, Begini Sikap Rektor Unej

Dijelaskannya, ketiga saksi yang dihadirkan memberikan penjelasan terkait dengan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa RH kepada korban yang masih di bawah umur.

"JPU akan menghadirkan beberapa saksi lagi dalam persidangan selanjutnya pada Rabu (1/9) pekan depan untuk mengungkapkan sejumlah fakta dalam persidangan," tuturnya.

Sementara penasihat hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia Yamini mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni saksi korban dan pelapor, yakni kedua orang tua korban.

"Dalam persidangan itu disampaikan fakta-fakta terkait kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa RH dan korban menyampaikan kepada majelis hakim bahwa keterangannya sesuai dengan yang dilaporkan," tuturnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menolak nota keberatan atau eksepsi dosen FISIP Universitas Jember berinisial RH yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur sehingga pemeriksaan sidang tersebut terus berlanjut. (Antara)

Baca Juga:Jalan Cerita Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual, Kini Berakhir di Tahan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini