Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Psikolog Ungkap Korban Trauma Berat

Korban kasus pencabulan oknum dosen Unej (Universitas Jember) mengalami trauma berat.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 23 September 2021 | 07:25 WIB
Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Psikolog Ungkap Korban Trauma Berat
Ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan, dosen Unej, Jember. [pixabay/Gerd Altmann]

SuaraMalang.id - Korban kasus pencabulan oknum dosen Unej (Universitas Jember) mengalami trauma berat. Hal itu diungkap psikolog dr. Justina Evy sebagai saksi ahli yang dihadirkan di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (22/9/2021).

"Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) yakni ahli psikolog, sedangkan pekan lalu juga dihadirkan ahli bahasa," kata Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jember Sigit Triatmojo mengutip dari Antara.

Dijelaskannya, majelis hakim mendengarkan keterangan seluruh saksi yang dihadirkan pihak JPU.

Setelah semuanya selesai, maka proses persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa atau penasehat hukum terdakwa atau biasa disebut saksi yang meringankan terdakwa.

Baca Juga:JPU Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej

"Sidang asusila tersebut digelar secara tertutup, sehingga tidak terbuka untuk umum. Pihak-pihak yang hadir di ruang sidang yakni jaksa, penasehat hukum, dan saksi-saksi, sedangkan terdakwa mengikuti secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember," tuturnya.

Sementara itu, psikolog dr. Justina Evi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai psikolog.

"Korban mengalami trauma dan stres yang cukup berat akibat perbuatan terdakwa, bahkan perbuatan tindak asusila tersebut dapat menjadi trauma yang berkepanjangan bagi korban," tuturnya.

Menurutnya, efek trauma pada anak yang menjadi korban pelecehan seksual bisa berlangsung lama, apalagi korban merupakan keponakan dari terdakwa RH.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa RH dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, sehingga pemeriksaan sidang tersebut terus berlanjut. (Antara)

Baca Juga:Eksepsi Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Ditolak Majelis Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini