Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Psikolog Ungkap Korban Trauma Berat

Korban kasus pencabulan oknum dosen Unej (Universitas Jember) mengalami trauma berat.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 23 September 2021 | 07:25 WIB
Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Psikolog Ungkap Korban Trauma Berat
Ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan, dosen Unej, Jember. [pixabay/Gerd Altmann]

SuaraMalang.id - Korban kasus pencabulan oknum dosen Unej (Universitas Jember) mengalami trauma berat. Hal itu diungkap psikolog dr. Justina Evy sebagai saksi ahli yang dihadirkan di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (22/9/2021).

"Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) yakni ahli psikolog, sedangkan pekan lalu juga dihadirkan ahli bahasa," kata Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jember Sigit Triatmojo mengutip dari Antara.

Dijelaskannya, majelis hakim mendengarkan keterangan seluruh saksi yang dihadirkan pihak JPU.

Setelah semuanya selesai, maka proses persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa atau penasehat hukum terdakwa atau biasa disebut saksi yang meringankan terdakwa.

Baca Juga:JPU Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej

"Sidang asusila tersebut digelar secara tertutup, sehingga tidak terbuka untuk umum. Pihak-pihak yang hadir di ruang sidang yakni jaksa, penasehat hukum, dan saksi-saksi, sedangkan terdakwa mengikuti secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember," tuturnya.

Sementara itu, psikolog dr. Justina Evi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai psikolog.

"Korban mengalami trauma dan stres yang cukup berat akibat perbuatan terdakwa, bahkan perbuatan tindak asusila tersebut dapat menjadi trauma yang berkepanjangan bagi korban," tuturnya.

Menurutnya, efek trauma pada anak yang menjadi korban pelecehan seksual bisa berlangsung lama, apalagi korban merupakan keponakan dari terdakwa RH.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa RH dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, sehingga pemeriksaan sidang tersebut terus berlanjut. (Antara)

Baca Juga:Eksepsi Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Ditolak Majelis Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak