Eksepsi Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Ditolak Majelis Hakim

Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen Unej RH dipimpin Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega yang juga Ketua PN Jember

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 05:00 WIB
Eksepsi Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Ditolak Majelis Hakim
Dosen Unej berinisial RH kedua tangannya terborgol saat rilis kasus pencabulan di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Eksepsi atau nota keberatan dosen Universitas Jember (Unej), inisial RH ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jember pada agenda putusan sela, Kamis (19/8/2021). Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur itu tetap diproses hukum lebih lanjut.

"Majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi terdakwa dan penasehat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Humas PN Jember Slamet Budiono mengutip dari Antara, Kamis.

"Dengan begitu, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan sidang kasus pencabulan anak dibawah umur. Sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi," sambungnya.

Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen Unej RH dipimpin Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega yang juga Ketua PN Jember dengan anggota hakim Roro Diah Poernomojekti dan Sigit Triatmojo yang digelar secara daring di Ruang Sidang Candra PN setempat.

Baca Juga:Sidang Perdana Dosen Unej Didakwa Pencabulan Anak dan UU KDRT

Terdakwa RH mengikuti sidang secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan yang hadir dalam ruangan sidang yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa.

Sementara kuasa hukum RH, Ansorul Huda mengakui bahwa eksepsinya dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim, namun pihaknya tidak bisa menyampaikan materi dalam putusan sela tersebut karena sidang digelar secara tertutup.

"Putusan sela yang dibacakan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan kami yakni nota keberatan terdakwa dikabulkan, sehingga kami tidak bisa bicara banyak karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim," katanya.

Eksepsi yang diajukan, lanjut dia, merupakan ikhtiar untuk membantu kliennya, namun majelis hakim menolaknya, sehingga pihaknya siap melanjutkan sidang pemeriksaan dengan agenda saksi-saksi yang digelar, pada Rabu (25/8) pekan depan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa RH dijerat dengan pasal pencabulan anak dan UU kekerasan dalam rumah rangga (KDRT). (Antara)

Baca Juga:Oknum Dosen Kasus Pencabulan Resmi Ditahan, Begini Sikap Rektor Unej

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak