Kontroversi Aturan Baru Nikah Siri Bisa Dapat KK, Begini Respons Kanwil Kemenag Banyuwangi

Aturan baru bahwa nikah siri bisa memperoleh Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil menuai kontroversi.

Muhammad Taufiq
Selasa, 12 Oktober 2021 | 15:05 WIB
Kontroversi Aturan Baru Nikah Siri Bisa Dapat KK, Begini Respons Kanwil Kemenag Banyuwangi
Ilustrasi Pernikahan (freepik)

SuaraMalang.id - Aturan baru bahwa nikah siri bisa memperoleh Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil menuai kontroversi.

Kritikan datang dari Kantor Wilayah Kementerian Agama di Banyuwangi Jawa Timur. Bimas Islam Kemenag Banyuwangi, Muhklis, mengatakan dengan aturan baru tersebut maka kehadiran surat nikah tak lagi dibutuhkan.

Kemudian akan timbul asumsi bahwa bermodal kartu keluarga saja sudah cukup sebagai bukti atas pernikahannya.

"Aturan tersebut mungkin, dilakukan untuk kesempurnaan pendataan, artinya tidak boleh ada warga yang tidak masuk dalam KK seperti apapun statusnya," kata Muhklis, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:Aturan KK Catat Pasangan Nikah Siri: Suburkan Budaya yang Berdampak Buruk ke Rumah Tangga

Namun, kata dia, dengan aturan baru tersebut juga dikhawatirkan akan banyak masyarakat sudah beranggapan kalau pernikahan sirinya sudah berkekuatan hukum negara.

Mukhlis menilai bahwa hal itu dirasa kurang tepat. Bagaimanapun pernikahan, haruslah sesuai dengan ketentuan aturan Agama dan Negara.

Dalam Perpres 96 Tahun 2018 yang kemudian muncul Permendagri No 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Para pasangan nikah siri, hanya cukup menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.

"Meski para pasangan yang nikah siri memiliki KK, belum tentu mereka memiliki kekuatan hukum Agama dan Negara," ujar dia.

Baca Juga:6 Kebiasaan yang Bikin Rumah Tangga Kalian Awet dan Bahagia, Sudah Tahu?

Bila, kata Mukhlis, pasangan nikah siri ingin mendapatkan kepastian hukum maka harus melalui proses sidang isbat melalui Pengadilan Agama (PA).

"Sehingga, mereka baru bisa dinyatakan sah baik Agama dan Negara," ujarnya.

Namun, masih Muhklis, dalam tahapan sidang nanti hakim juga akan melakukan verifikasi faktual secara ketat. Bila dalam persidangan tidak sesuai aturan, maka hakim secara otomatis akan menolaknya.

"Makanya dalam pernikahan tersebut harus kita tahu prosesnya terlebih dahulu. Karena, terkadang saksi ataupun wali dalam nikah siri tidak sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya.

Makanya dengan adanya aturan tersebut, Pihaknya bersama instansi lainnya akan melakukan koordinasi guna mengkaji lebih jauh sebelum nantinya akan diterapkan. Hal itu, akan dilakukan dalam sebulan ke depan.

"Sudah kita wacanakan, untuk membahas aturan tersebut. Baik dengan Kemenang, PA dan Dispendukcapil Banyuwangi," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini