SuaraMalang.id - Seperti diketahui, berdasarkan assesmen dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kota Malang telah memasuki level I PPKM.
Namun berdasarkan assesmen dari Kemendagri melalui Inmendagri, Kota Malang masih masuk dalam PPKM Level 2. Hal ini ternyata membingungkan Wali Kota Malang Sutiaji.
Sutiaji mengatakan, kejelasan terkait pelevelan PPKM itu ketika dirinya dihubungi oleh Kementrian kemarin, Minggu (10/10/2021). Dijelaskannya, Kota Malang tetap memasuki level III.
"Karena aglomerasi Malang Raya yang dijawab Kementrian untuk level PPKM. Dan kami tetap memasuki level III," kata dia.
Baca Juga:Pot Bunga di Jalan Ijen Malang Dirobohkan Orang Stres, Warganet Singgung Kondang Merak
Dia pun meminta berbagai pihak di Kota Malang tidak mengambil kesempatan untuk melonggarkan kebijakan dengan informasi Kota Malang memasuki level I PPKM.
"Saya minta kita jangan nanti memberi PHP (Pemberi Harapan Palsu) kepada masyarakat kita. Jujur saja di lapangan sudah ada nyuri-nyuri menjadi semacam level I," ujarnya.
Dia pun meminta ke masyarakat Kota Malang entah level berapapun nantinya, protokol kesehatan musti diterapkan secara ketat.
"Kami meminta prokes itu tidak lupa lah. Harus ditegakkan," ujarnya, Senin (11/10/2021).
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif menjelaskan, Kota Malang jika tidak ada penerapan kebijakan aglomerasi untuk menentukan level PPKM, Kota Malang bisa saja memasuki level I.
Baca Juga:Pesona 4 Hutan Pinus Bogor, dari Gunung Pancar hingga Loji
"Jadi karena ada Inmendagri nomor 46 dan 47 itu terkait dengan aglomerasi. Jadi daerah yang masuk aglomerasi itu tidak dapat menurunkan level manakala tetangga aglomerasi tetap.
Misal sesuai assesmen dari Kementerian Dalam Negeri, Kota Malang itu sudah level satu tapi Kabupaten Malang terus ada juga Pasuruan masih level tiga. Jadi aglomerasi masuk level tiga," imbuhnya.
Dia pun menyebut kalau tidak menggunakan sistem aglomerasi, Kota Malang kata Husnul masuk level I PPKM.
"Kalau tidak aglomerasi (level I) tapi karena kami terikat aglomerasi jadi Kota Malang masih level III," tutur dia.
Dia mengatakan, untuk menentukan level PPKM sendiri adalah capaian vaksinasi di setiap daerah, dan keterisian tempat tidur.
"Kemudian transmisi kasus hadian positif Covid-19 kemudian dan kasus kematian harian," imbuhnya.
Dia pun menyebut, aglomerasi Malang Raya itu adalah meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Pasuruan dan Probolinggo.
"Jadi kalau salah satu itu ada level III daerah lainnya juga tidak bisa turun level. Kalau empat ini misalnya sudah level I ada satu yang level III, tetap semua yang di aglomerasi itu level III," ujarnya saat dihubungi, Senin (11/10/2021).
Kontributor : Bob Bimantara Leander