Misal sesuai assesmen dari Kementerian Dalam Negeri, Kota Malang itu sudah level satu tapi Kabupaten Malang terus ada juga Pasuruan masih level tiga. Jadi aglomerasi masuk level tiga," imbuhnya.
Dia pun menyebut kalau tidak menggunakan sistem aglomerasi, Kota Malang kata Husnul masuk level I PPKM.
"Kalau tidak aglomerasi (level I) tapi karena kami terikat aglomerasi jadi Kota Malang masih level III," tutur dia.
Dia mengatakan, untuk menentukan level PPKM sendiri adalah capaian vaksinasi di setiap daerah, dan keterisian tempat tidur.
Baca Juga:Pot Bunga di Jalan Ijen Malang Dirobohkan Orang Stres, Warganet Singgung Kondang Merak
"Kemudian transmisi kasus hadian positif Covid-19 kemudian dan kasus kematian harian," imbuhnya.
Dia pun menyebut, aglomerasi Malang Raya itu adalah meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Pasuruan dan Probolinggo.
"Jadi kalau salah satu itu ada level III daerah lainnya juga tidak bisa turun level. Kalau empat ini misalnya sudah level I ada satu yang level III, tetap semua yang di aglomerasi itu level III," ujarnya saat dihubungi, Senin (11/10/2021).
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Baca Juga:Pesona 4 Hutan Pinus Bogor, dari Gunung Pancar hingga Loji