“Jika ada lagi (pemotongan) dan bukti saya yang akan bertindak sendiri. Saya sendiri yang akan melaporkan. Ini seperti sistematis,” pungkas Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi tersebut.
Senada dengan Michael, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto sepakat jika kasus pemotongan BLT UMKM ini harus diungkap habis. Menurutnya pemotongan ini adalah tindakan keji yang dilakukan oknum tertentu ditengah masa pagebluk wabah Covid-19.
“Pemerintah tujuannya membantu rakyat yang susah, kok bisanya sampai dipotong begini. Ini tidak benar dan tolong ini diusut sampai tuntas,” imbuh Irianto.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Pidsus I Gede Eka Sumahendra, menyebutkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Dari pemeriksaan yang dilakukan juga sudah didapatkan sejumlah barang bukti.
Baca Juga:Update Kasus Dugaan Pemotongan BLT UMKM di Banyuwangi, Korban Bertambah
“Saksi sekitar 15 sudah kita minta keterangan. Dari Itu sudah juga kita kumpulkan barang bukti,” kata Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, I Gede Eka Sumahendra.
Dari informasi yang diterima TIMES Indonesia, selain bukti berupa uang juga ada bukti lain yang sudah didapatkan. Jika termasuk bukti-bukti transfer, ketika semuanya ditumpuk semua bukti yang ada bisa menyamai ketebalan sebuah skripsi.
“Dokumen-dokumen (bukti) pengajuan termasuk nama-nama yang diajukan. Bukti transfer sudah kita temukan tapi masih harus kita dalami lagi,” cetusnya.
Agar kasus ini segera terungkap seluruhnya, Kejari Banyuwangi meminta masyarakat sudi untuk bekerjasama. Terutama bagi mereka yang merasa atau menjadi korban pemotongan bantuan BLT UMKM ini.
“Kita mohon dukungan kerjasama dari masyarakat juga. Utamanya yang dipotong ini. Harapan kami supaya ada kerjasama yang baik,” katanya.
Baca Juga:Kepala Dinas Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan 'Sunat' BLT UMKM di Banyuwangi
Informasi lain, setelah kasus ini ditangani Kejari Banyuwangi, pihaknya juga menerima aduan lain dengan kasus serupa. Namun dalam proses lanjutannya mengalami kendala karena pelapor belum memenuhi panggilan pemeriksaan.