Bekas Direktur PDAM Tulungagung Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek

Bekas Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung berinisial H (61) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek instalasi jaringan pipa PDAM tahun anggaran 2016-2018.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 22 September 2021 | 20:57 WIB
Bekas Direktur PDAM Tulungagung Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek
Ilustrasi tersangka korupsi proyek pipa PDAM Tulungagung. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraMalang.id - Bekas Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung berinisial H (61) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek instalasi jaringan pipa PDAM tahun anggaran 2016-2018.

Sasaran proyek tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Keuangan negara mengalami kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah akibat korupsi tersebut.

"Hari ini kami sudah tetapkan satu tersangka," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulunggaung Agung Tri Radityo mengutip dari Antara, Rabu (22/9/2021).

Penyidikan kasus ini berlangsung setahun. Penetapan eks direktur PDAM Tulungagung sebagai tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan alat bukti cukup dan hasil pengumpulan bahan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga:Sejumlah Pejabat Pemkab Probolinggo hingga Ajudan Hasan Aminuddin Diperiksa KPK

Termasuk mantan Direktur PDAM Tulungagung berinisial H telah diperiksa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara saat ini masih dikonsultasikan kepada BPKP. Namun, jika menilik jumlah titik proyek yang tersebar di 18 lokasi dengan nilai masing-masing berkisar antara Rp120 juta hingga Rp200 juta, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Ada sekitar 50-an saksi diperiksa dalam perkara korupsi proyek jaringan pipa PDAM ini. Mantan Direktur PDAM Tulungagung berinisial H terakhir diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (17/9) dan Selasa (21/9).

Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan menyita 179 dokumen terkait proyek jaringan pipa PDAM itu.

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. H dan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Baca Juga:Habis Dipanggil KPK, Anies Pamer Jabatan Lamanya Melawan Korupsi

"Modusnya sesuai juknisnya dilakukan pihak ketiga, namun pada praktiknya dilakukan oleh orang PDAM sendiri," jelasnya.

Menurut penjelasan Agung, hasil pekerjaan tak sesuai dengan rencana anggaran dan pelaksanaan (RAP). Anggaran ini bersumber dari hibah pemerintah pusat (APBN).

"Karena nilainya ada yang di bawah Rp200 juta sehingga tidak dilakukan lelang," katanya.

Ia mengatakan pengerjaan proyek ini hanya menunjuk rekanan. Namun, rekanan ini hanya dipinjam benderanya, sedangkan untuk pengerjaan tetap dilakukan oleh H.

Seluruh belanja bahan dan penggajian pekerja dilakukan sepenuhnya oleh H. 

Penyidikan kasus korupsi ini merupakan pengembangan dari penanganan korupsi proyek pemeliharaan dan perawatan di PDAM Tirta Cahya Agung yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, mantan Kabag Perawatan PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto menjadi tersangka yang telah merugikan negara Rp1,3 miliar.

Djoko Hariyanto kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam (6) bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta.

Setelah diselidiki, tim penyidik kejaksaan menemukan dugaan indikasi tumpang tindih laporan serta beberapa diidentifikasi sebagai proyek fiktif. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini