SuaraMalang.id - Aksi Wali Kota Malang Sutiaji dan sejumlah pejabat Pemkot Malang menerobos aturan PPKM di Pantai Kondang Merak berpotensi melanggar hukum.
Selain melanggar hukum, Malang Corruption Watch (MCW) menilai aksi gowes rombongan Wali Kota Malang Sutiaji ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang tersebut mencederai rasa keadilan, terutama warga kota Malang.
Terdapat beberapa indikator tentang dugaan tersebut. Pertama, Wali Kota Malang dan sejumlah pejabat diduga melakukan perbuatan melawan hukum. setidaknya terdapat 3 peraturan menteri yang dilanggar. Diantaranya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, Diktum Kesatu secara khusus disebutkan bahwa, Kota Malang merupakan salah satu daerah yang masuk dalam wilayah pemberlakuan PPKM level 3.
"Lebih lanjut, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," kata Kepala Divisi Advokasi MCW Ahmad Adi melalui keterangan tertulis diterima SuaraMalang.id, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga:Satgas Covid-19 Telah Bersikap, Gowes Wali Kota Malang Nasibnya Kini di Tangan Polisi
Ia melanjutkan, dalam diktum kelima keputusan ini disebutkan bahwa, PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut. "Hurf J dijelaskan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara dan huruf K poin 4 disebutkan, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif".
Selanjutnya, merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 Tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada tabel indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat bahwa. “Pembatasan lebih ketat diperlukan untuk membatasi penularan, menangani kasus, dan memastikan pengendalian epidemi. Pada level ini, penguatan semua upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial diperlukan untuk menghindari jatuhnya wilayah ke level situasi 4. Semua individu harus mengurangi kontak sosial mereka, beberapa kegiatan perlu ditutup sementara dengan pengecualian pada layanan-layanan esensial”
Dalam peta sebaran uji coba pariwisata kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif disebutkan bahwa, tempat wisata diwilayah PPKM Level 3 Jawa Bali yang diizinkan dalam rangka uji coba, pada wilayah Jatim hanya terdapat objek wisata seperti selecta, Jatim Park 2, Hawai Group dan Maharani Zoo dan Gua.
"Artinya pantai dan sektor wisata lainnya belum termasuk daftar uji coba sehingga wajib ditutup sementara," sambungnya.
Baca Juga:Diduga Langgar PPKM, Gowes Wali Kota Malang Berujung Laporan Polisi
Perlu diketahui bahwa Pantai Kondang Merak merupakan salah satu objek wisata di Kabupaten Malang yang ditutup sementara selama pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 Jawa Bali. Hal ini diatur dalam Imendagri nomor 39 tahun 2020.
- 1
- 2