SuaraMalang.id - Aksi Wali Kota Malang Sutiaji dan sejumlah pejabat Pemkot Malang menerobos aturan PPKM di Pantai Kondang Merak berpotensi melanggar hukum.
Selain melanggar hukum, Malang Corruption Watch (MCW) menilai aksi gowes rombongan Wali Kota Malang Sutiaji ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang tersebut mencederai rasa keadilan, terutama warga kota Malang.
Terdapat beberapa indikator tentang dugaan tersebut. Pertama, Wali Kota Malang dan sejumlah pejabat diduga melakukan perbuatan melawan hukum. setidaknya terdapat 3 peraturan menteri yang dilanggar. Diantaranya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, Diktum Kesatu secara khusus disebutkan bahwa, Kota Malang merupakan salah satu daerah yang masuk dalam wilayah pemberlakuan PPKM level 3.
"Lebih lanjut, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," kata Kepala Divisi Advokasi MCW Ahmad Adi melalui keterangan tertulis diterima SuaraMalang.id, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga:Satgas Covid-19 Telah Bersikap, Gowes Wali Kota Malang Nasibnya Kini di Tangan Polisi
Ia melanjutkan, dalam diktum kelima keputusan ini disebutkan bahwa, PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut. "Hurf J dijelaskan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara dan huruf K poin 4 disebutkan, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif".
Selanjutnya, merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 Tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada tabel indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat bahwa. “Pembatasan lebih ketat diperlukan untuk membatasi penularan, menangani kasus, dan memastikan pengendalian epidemi. Pada level ini, penguatan semua upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial diperlukan untuk menghindari jatuhnya wilayah ke level situasi 4. Semua individu harus mengurangi kontak sosial mereka, beberapa kegiatan perlu ditutup sementara dengan pengecualian pada layanan-layanan esensial”
Dalam peta sebaran uji coba pariwisata kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif disebutkan bahwa, tempat wisata diwilayah PPKM Level 3 Jawa Bali yang diizinkan dalam rangka uji coba, pada wilayah Jatim hanya terdapat objek wisata seperti selecta, Jatim Park 2, Hawai Group dan Maharani Zoo dan Gua.
"Artinya pantai dan sektor wisata lainnya belum termasuk daftar uji coba sehingga wajib ditutup sementara," sambungnya.
Baca Juga:Diduga Langgar PPKM, Gowes Wali Kota Malang Berujung Laporan Polisi
Perlu diketahui bahwa Pantai Kondang Merak merupakan salah satu objek wisata di Kabupaten Malang yang ditutup sementara selama pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 Jawa Bali. Hal ini diatur dalam Imendagri nomor 39 tahun 2020.
"Maka, ketika wali kota beserta rombongannya memaksa masuk, baik bertujuan untuk berwisata ataupun sekedar beristirahat, namun hal tersebut patut diduga sebagi tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum," imbuhnya.
Kedua, kesewenang-wenangan. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah Kota Malang dalam hal ini diduga telah melakukan perbuatan melawan Hukum, hal ini dikarenakan walikota, dalam struktur pemerintahan merupakan pimpinan tertinggi yang memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam mengatur, memutuskan dan menjalankan roda pemerintahan. Sementara para pejabat dibawahnya merupakan pelaksana atas seluruh program dan kebijakan.
"Sehingga sangat tidak etis manakala pemerintah selaku penyelenggara dan penegak kebijakan justru bertindak sewenang-wenang dengan menerobos masuk ke Pantai Kondang Merak," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma hukum, tapi juga mencederai nurani publik.
"Sebab, seluruh warga Kota Malang diminta untuk tetap Prokes dan membatasi aktivitas sosial, sementara pemerintah justru berlibur dengan gembira riang di pantai," imbuhnya.
Ketiga, lanjut Ahmad Adi. Wali Kota Malang Sutiaji dinilai abai terhadap rekomendasi kemenkes tentang tingkat upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial berdasarkan tingkat situasi pandemi. Alih-alih menindaklanjuti rekomendasi Kemenkes dengan melakukan upaya penguatan kesehatan masyarakat melalui Pembatasan lebih ketat guna membatasi penularan, menangani kasus, dan memastikan pengendalian epidemi. penguatan semua upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial diperlukan untuk menghindari jatuhnya wilayah ke level situasi 4. Semua individu harus mengurangi kontak sosial mereka, beberapa kegiatan perlu ditutup sementara dengan pengecualian pada layanan-layanan esensial.
"Wali kota bersama para pejabat malah sibuk menghibur diri dengan berkunjung ke pantai secara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Berikut kesimpulan dan rekomendasi MCW.
- Pemerintah Kota Malang, terutama Walikota dan para pejabat yang ikut dalam rombongan tersebut patut diduga telah melanggar ketentuang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPMK Level 3 dan 4 Se Jawa Bali dengan menerobos masuk ke salah satu tempat wisata (Pantai Kondang Merak) yang sementara ditutup karena PPMK.
- Mendesak kepada pihak penegak Hukum, Baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk menindaklanjuti Dugaan pelanggaran PPKM yang dilakukan oleh Walikota Malang dengan para pihak. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan setara tanpa diskriminatif. Terlebih, dalam banyak kasus pelanggaran Protokol dan PPKM, masyarakat kecil selalu mendapatkan perlakuan tidak adil dan diskriminatif dari pemerintah selaku penegak aturan. Oleh karenanya, untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan hukum pada kasus serupa, Kepolisian maupun Kejaksaan mesti bertindak lebih adil dan profesional.