MCW: Wali Kota Malang Menerobos Pantai Kondang Merak saat PPKM Berpotensi Melanggar Hukum

Aksi Wali Kota Malang Sutiaji dan sejumlah pejabat Pemkot Malang menerobos PPKM di Pantai Kondang Merak berpotensi melanggar hukum.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 21 September 2021 | 17:25 WIB
MCW: Wali Kota Malang Menerobos Pantai Kondang Merak saat PPKM Berpotensi Melanggar Hukum
Ilustrasi gowes Wali Kota Malang Sutiaji berpotensi melanggar hukum aturan PPKM. [Unsplash/Flo Karr]

"Maka, ketika wali kota beserta rombongannya memaksa masuk, baik bertujuan untuk berwisata ataupun sekedar beristirahat, namun hal tersebut patut diduga sebagi tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum," imbuhnya.

Kedua, kesewenang-wenangan. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah Kota Malang dalam hal ini diduga telah melakukan perbuatan melawan Hukum, hal  ini dikarenakan walikota, dalam struktur pemerintahan merupakan pimpinan tertinggi yang memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam mengatur, memutuskan dan menjalankan roda pemerintahan. Sementara para pejabat dibawahnya merupakan pelaksana atas seluruh program dan kebijakan.

"Sehingga sangat tidak etis manakala pemerintah selaku penyelenggara dan penegak kebijakan justru bertindak sewenang-wenang dengan menerobos masuk ke Pantai Kondang Merak," jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma hukum, tapi juga mencederai nurani publik.

Baca Juga:Satgas Covid-19 Telah Bersikap, Gowes Wali Kota Malang Nasibnya Kini di Tangan Polisi

"Sebab, seluruh warga Kota Malang diminta untuk tetap Prokes dan membatasi aktivitas sosial, sementara pemerintah justru berlibur dengan gembira riang di pantai," imbuhnya.

Ketiga, lanjut Ahmad Adi. Wali Kota Malang Sutiaji dinilai abai terhadap rekomendasi kemenkes tentang tingkat upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial berdasarkan tingkat situasi pandemi. Alih-alih menindaklanjuti rekomendasi Kemenkes dengan melakukan upaya penguatan kesehatan masyarakat melalui Pembatasan lebih ketat guna membatasi penularan, menangani kasus, dan memastikan pengendalian epidemi. penguatan semua upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial diperlukan untuk menghindari jatuhnya wilayah ke level situasi 4. Semua individu harus mengurangi kontak sosial mereka, beberapa kegiatan perlu ditutup sementara dengan pengecualian pada layanan-layanan esensial.

"Wali kota bersama para pejabat malah sibuk menghibur diri dengan berkunjung ke pantai secara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Berikut kesimpulan dan rekomendasi MCW.

  1.  Pemerintah Kota Malang, terutama Walikota dan para pejabat yang ikut dalam rombongan tersebut patut diduga telah melanggar ketentuang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPMK Level 3 dan 4 Se Jawa Bali dengan menerobos masuk ke salah satu tempat wisata (Pantai Kondang Merak) yang sementara ditutup karena PPMK.
  2. Mendesak kepada pihak penegak Hukum, Baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk menindaklanjuti  Dugaan pelanggaran PPKM yang dilakukan oleh Walikota Malang dengan para pihak. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan setara tanpa diskriminatif. Terlebih, dalam banyak kasus pelanggaran Protokol dan PPKM, masyarakat kecil selalu mendapatkan perlakuan tidak adil dan diskriminatif dari pemerintah selaku  penegak aturan. Oleh karenanya, untuk menciptakan  kesetaraan dan keadilan hukum pada kasus serupa, Kepolisian maupun Kejaksaan mesti bertindak lebih adil dan profesional.

Baca Juga:Diduga Langgar PPKM, Gowes Wali Kota Malang Berujung Laporan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini