Ketiga, lanjut Ahmad Adi. Wali Kota Malang Sutiaji dinilai abai terhadap rekomendasi kemenkes tentang tingkat upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial berdasarkan tingkat situasi pandemi. Alih-alih menindaklanjuti rekomendasi Kemenkes dengan melakukan upaya penguatan kesehatan masyarakat melalui Pembatasan lebih ketat guna membatasi penularan, menangani kasus, dan memastikan pengendalian epidemi. penguatan semua upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial diperlukan untuk menghindari jatuhnya wilayah ke level situasi 4. Semua individu harus mengurangi kontak sosial mereka, beberapa kegiatan perlu ditutup sementara dengan pengecualian pada layanan-layanan esensial.
"Wali kota bersama para pejabat malah sibuk menghibur diri dengan berkunjung ke pantai secara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Berikut kesimpulan dan rekomendasi MCW.
- Pemerintah Kota Malang, terutama Walikota dan para pejabat yang ikut dalam rombongan tersebut patut diduga telah melanggar ketentuang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPMK Level 3 dan 4 Se Jawa Bali dengan menerobos masuk ke salah satu tempat wisata (Pantai Kondang Merak) yang sementara ditutup karena PPMK.
- Mendesak kepada pihak penegak Hukum, Baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk menindaklanjuti Dugaan pelanggaran PPKM yang dilakukan oleh Walikota Malang dengan para pihak. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan setara tanpa diskriminatif. Terlebih, dalam banyak kasus pelanggaran Protokol dan PPKM, masyarakat kecil selalu mendapatkan perlakuan tidak adil dan diskriminatif dari pemerintah selaku penegak aturan. Oleh karenanya, untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan hukum pada kasus serupa, Kepolisian maupun Kejaksaan mesti bertindak lebih adil dan profesional.
Baca Juga:Satgas Covid-19 Telah Bersikap, Gowes Wali Kota Malang Nasibnya Kini di Tangan Polisi