"Setelah dilakukan mediasi dan ditelusuri, akun 'Endog Ceplok' ini punya YA. Yang bersangkutan juga sudah mengakui. Yang bersangkutan berjanji mau meminta maaf. Namun sampai hari ini belum minta maaf juga," ucap Sodik.
Karena dinilai menyepelekan dan belum ada iktikad baik, akhirnya Banser geram dan mengadukan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Banser beserta tim juga menyerahkan semua bukti-bukti dugaan ujaran kebencian yang dilakukan YA di akun facebooknya kepada polisi.
"Sebenarnya sepele, meminta maaf aja selesai, tetapi sampai saat ini ditunggu tidak ada iktikad baik. Sehingga hari ini kami menyerahkan persoalan tersebut kepada hukum lewat bantuan LBH PosBakumadin Banyuwangi," ucapnya.
Sodik berharap, agar yang bersangkutan bisa jera, dan tidak lagi mengulangi perbuatannya kembali dikemudian hari.
Baca Juga:Para Kiai Sepuh Jatim Bersepakat, Desak Muktamar NU Dilaksanakan Tahun Ini
Kuasa Hukum pelapor, Nur Hayat, S.H mengatakan, pihaknya melakukan pengaduan ke polisi karena diduga pemilik akun Facebook 'Endog Ceplok', YA melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Untuk proses hukumnya, kita sudah mengajukan berupa laporan pengaduan dengan bukti-bukti, sehingga untuk selanjutnya kita menunggu informasi kapan akan dilakukan penyidikan terkait masalah laporan pengaduan kami," ungkapnya.
Menurut Nur Hayat S.H, pemilik akun Facebook 'Endog Ceplok' diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap ulama.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kasium Polresta Banyuwangi, Ismadi membenarkan jika ada pengaduan dari organisasi dibawah naungan Nahdlatul Ulama itu. "Ya memang benar tadi ada pengaduan yang masuk. Berkas sudah kami terima," pungkas Ismadi singkat.
Baca Juga:Ratusan Sopir Truk Demo di Kantor Bupati Banyuwangi, Tuntut Penegakan Batas Muatan