SuaraMalang.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan tarif atau harga tes rapid antigen, per 1 September 2021.
Menyadur laman covid19.go.id, Kemenkes menentukan ulang standar harga terbaru tes rapid antigen. Sebelumnya harga tertinggi Rp 250.000, turun menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
![Ilustrasi rapid test antigen. (Pexels)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/28/86410-ilustrasi-rapid-test-antigen.jpg)
Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan tes rapid antigen secara mandiri. Ini tidak berlaku untuk kegiatan tracing (pelacakan kontak erat) atau rujukan kasus ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan biaya tes rapid antigen dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Perubahan harga rapid antigen ini merujuk Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) per 1 September 2021.
Baca Juga:Penyedia Jasa Rapid Tes Berjamur di Pelabuhan Gilimanuk, Harga Mulai Rp 60 Ribuan
Kementerian Kesehatan meminta semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan, berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut.