Polemik Honor Pemakaman COVID-19 untuk Bupati Jember, Muhadjir: Regulasinya Tidak Ada

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ikut komentari polemik honor pemakaman jenazah Covid-19 di Jember

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 30 Agustus 2021 | 11:11 WIB
Polemik Honor Pemakaman COVID-19 untuk Bupati Jember, Muhadjir: Regulasinya Tidak Ada
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyaksikan proses pemindahan oksigen likuid dari isotank ke tabung oksigen berukuran besar yang ada di RSUD Ulin Banjarmasin, Rabu (5/8/2021). (Dok. Humas Kemenko PMK)

SuaraMalang.id - Riuh polemik honor pemakaman COVID-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur jadi sorotan. Sebab, honor sejumlah Rp 70 juta untuk empat pejabat, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto dianggap tak tepat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy turut menanggapi riuh honor pemakaman jenazah COVID-19 tersebut.

Muhadjir meminta kepala daerah membuat kebijakan terkait honor agar lebih bijak, sehingga penanganan pandemi COVID-19 lebih optimal.

"Sebetulnya regulasi tidak ada, tapi kalau ketentuan diperbolehkan. Namun, dalam suasana pandemi COVID-19, semua orang prihatin, tentu saja masing-masing diminta membuat keputusan lebih bijak," kata Menko Muhadjir, mengutip dari Antara, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:Mensos Risma Marah-marah ke Pejabat Bank BUMN di Jember Perkara Bansos

Namun, Muhadjir telah mendengar bahwa honor sejumlah total 282 juta untuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebagai tim pemakaman jenazah COVID-19 sudah dikembalikan ke kas daerah (Kasda).

"Honor pemakaman katanya sudah dikembalikan," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Seperti diberitakan, Bupati Jember, Sekretaris daerah (sekda), Plt Kepala BPBD dan seorang kepala bidang (kabid). Masing-masing menerima Rp 70 juta lebih dari pemakaman jenazah Covid-19. Bahwa setiap pemakaman jenazah akibat terpapar virus corona telah dianggarkan Rp 100 ribu.

Bupati Hendy Siswanto menjelaskan bahwa honor tersebut legal dan ada aturannya.

“Karena dalam regulasinya, kita berkedudukan sebagai pembina dan pengarah yang melakukan pekerjaan monitoring dan evaluasi (monev). Terus terang saja karena saya harus taat pada regulasi,” jelas Hendy.

Baca Juga:Honor Pemakaman Covid-19 untuk Bupati Jember, Gerindra Jatim: Sense of Crisis-nya Gak Ada

Meski demikian, Bupati Hendy mengaku tidak menerima honor tersebut dan langsung membagikannya kepada keluarga pasien meninggal terpapar Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini