SuaraMalang.id - Dugaan korupsi honor pemakaman jenazah Covid-19 di Jember Jawa Timur terus menggelinding. Kepolisian setempat menindak menyelidiki kasus tersebut.
Apalagi, diduga kasus tersebut melibatkan pejabat teras, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto. Sebelumnya, polisi lebih dulu memeriksa Siti Fatimah, Bendahara BPBD Jember pada Jumat (27/8/2021) kemarin.
Polisi juga bakal memeriksa para pejabat yang mendapat aliran uang honorarium, yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Moh. Djamil dan Kabid 2 BPBD Penta Satria.
Keduanya masing-masing menerima honor sebesar Rp 70,5 juta dari 705 kegiatan pemakaman jenazah Covid-19. Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga:Polemik Honor Pemakaman Covid-19, Plt Kepala BPBD Jember: Kok Ramenya Sekarang?
"Dalam hal ini untuk memeriksa Kepala BPBD dan juga Kabid-nya. Kami perlu mengambil keterangan mereka," ujarnya menegaskan, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Minggu (29/08/2021).
AKP Komang mengatakan, rencana pemeriksaan keduanya pada Senin (30/8/2021) mendatang di Ruang Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember.
"Kami lanjutkan untuk pengembangan ke pemeriksaan pihak-pihak terkait," ujar Komang.
Untuk diketahui, saat ini Polisi telah memiliki barang bukti di antaranya SK pengangkatan jabatan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), bukti pembayaran honor pejabat, dan bukti pembayaran honor petugas pemakaman saat memeriksa Bendahara BPBD Jember Siti Fatimah pada Jumat kemarin.
"Hasil pemeriksaan dari penyelidikan tentu akan terus kami informasikan. Data sebagian sudah ada dan kami terima dari pemeriksaan Bendahara BPBD kemarin," ujarnya.
Baca Juga:Mensos Risma Marah-marah ke Pejabat Bank BUMN di Jember Perkara Bansos
Untuk diketahui, di samping Djamil dan Penta, dua pejabat lain yang menerima aliran honor tersebut yakni Bupati Jember Hendy Siswanto serta Sekda Mirfano. Jumlah yang diterima masing-masing sama Rp 70,5 juta.
Keempat pejabat tersebut diketahui telah mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah melalui Bank Jatim Cabang Jember. Tidak lama setelah pengembalian uang itu, Bupati Jember menginstruksikan penghentian sementara pencairan honor pemakaman jenazah Covid-19.
"Saya akan evaluasi semua SK, supaya tidak terjadi lagi yang seperti ini. Saya tidak memikirkan bagaimana dapat honor? Honor yang mana juga enggak tahu? Petugas yang bekerja di pemakaman itu yang paling penting dapat honor. Bukan kami (pejabat)," ujar Hendy.