Gubernur Khofifah Pastikan Harga Tes PCR di Wilayahnya Telah Turun

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:31 WIB
Gubernur Khofifah Pastikan Harga Tes PCR di Wilayahnya Telah Turun
Ilustrasi harga tes PCR. [Elements Envato]

SuaraMalang.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan harga tes PCR (Polymerase Chain Reaction) di wilayahnya telah turun. Hal itu sesuai arah Presiden Joko Widodo terkait penurunan tarif tes PCR.

"Tadi saya baru mengunjungi lab yang sudah mulai memberikan harga Rp 480.000 dengan waktu kurang dari 24 jam di BBLK (Balai Besar Laboratorium Kesehatan) Surabaya," katanya di Gedung Negara Grahadi, mengutip TIMES Indonesia, Rabu (18/8/2021). 

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Maka, harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca Juga:Gibran Turuti Permintaan Pemerintah Pusat, Tarif PCR COVID-19 Mulai Diturunkan

 
Gubernur Khofifah berharap perubahan harga tersebut bisa menjadi referensi  laboratorium lainnya.

"Mudah-mudahan ini akan menjadi referensi yang lain dari PCR test di lab-lab yang lain mudah-mudahan akan terus bisa mengikuti arahan pak presiden, Jawa-Bali diharapkan maksimal Rp 495.000 dan maksimal 24 jam," imbaunya. 

"Yang tadi di BBLK Rp 480.000 dan kurang dari 24 jam. Terus tolong disampaikan pesan-pesan ini kalau makin bisa dikurangi harga itu, Rp 480.000-Rp 495.000 lah ya, kurang dari 24 jam mudah-mudahan testingnya akan makin massif," imbuh Gubernur Khofifah.

Sekadar informasi, BBLK Surabaya merupakan laboratorium rujukan COVID-19 di bawah Kementerian Kesehatan dan menerima pemeriksaan RT-PCR Mandiri (dari masyarakat umum) maupun rujukan/hasil tracing dinas kesehatan kota/kab. Pemeriksaan RT-PCR mandiri dikenai tarif Rp 480.000,- dan hasil maksimal 1x24 jam. BBLK Surabaya beralamat di Jalan Karangmenjangan No. 18 Kota Surabaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini