DP3AK Jatim: Proses Hukum Diharapkan Tak Mengganggu Aktivitas Belajar Siswa SPI Kota Batu

Menanggapi proses hukum yang ditangani Polda Jatim, DP3AK Jatim meminta semua pihak menghormati dan tidak menghubungkannya dengan institusi atau lembaga pendidikan SPI.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 20 Juni 2021 | 12:46 WIB
DP3AK Jatim: Proses Hukum Diharapkan Tak Mengganggu Aktivitas Belajar Siswa SPI Kota Batu
Ilustrasi sekolah. DP3AK Jatim: Proses Hukum Jangan Mengganggu Aktivitas Belajar Siswa SPI Kota Batu (Unsplash/Feliphe S)

SuaraMalang.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur melakukan proteksi siswa aktif di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Supaya proses hukum yang sedang berlangsung tidak menggangu aktivitas belajar di sekolah.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur Andriyanto. Konteks dari perlindungan anak, menurutnya, adalah menjaga kondisi lahir batin anak atau siswa.

Perlindungan, lanjut dia, tidak hanya diberikan pada pelapor yang merupakan alumni SPI, melainkan juga harus diberikan kepada para siswa SPI yang masih aktif belajar.

Menanggapi proses hukum yang ditangani Polda Jatim, Andriyanto meminta semua pihak menghormati dan tidak mengkaitkannya dengan institusi atau lembaga pendidikan SPI.

Baca Juga:Komisi E DPRD Jatim Imbau Semua Pihak Tak Membuat Takut Siswa SPI Kota Batu

"Terkait dengan proses hukum, kita hormati proses hukum, yang terpenting dalam konteks perlindungan anak, mari kita jaga lahir dan batin anak -anak atau siswa -siswa di sekolah tersebut agar dapat belajar dengan normal," kata Andriyanto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/6/2021).

Ia berharap, para siswa yang sedang menempuh pendidikan di Sekolah SPI tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang dilaporkan beberapa alumni siswa SPI dan didampingi Komnas PA.

"Mari kita tetap melindungi anak anak kita, karena melalui anak (generasi) Indonesia akan maju," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih mengimbau semua pihak untuk menahan diri terkait kasus sekolah SPI Kota Batu.

Komisi yang membidangi pendidikan itu meminta semua pihak dalam merespon segala sesuatunya memikirkan matang-matang dan tidak membuat para siswa yang saat ini belajar di SPI ketakutan dan tertekan.

Baca Juga:Update Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sekolah SPI, Polda Jatim Bakal Gelar Perkara Kedua

"Kita serukan, kita imbau kepada masyarakat yang hendak merespon yang kira- kira ytidak ramah anak yang membuat mereka (siswa SPI) ketakutan. Mending aspirasinya disampaikan kepada DPRD Batu atau ke Kami. Itu jauh lebih kami hargai daripada datang ke sekolah yang mengakibatkan ketakutan berdampak psikis yang tidak ringan terhadap anak anak," kata Hikmah.

Ia melanjutkan, praktik-praktik baik yang ada di SPI perlu dijaga, dipelihara dan diselamatkan. Hal itu menjadi tanggung jawab semua pihak.

"Berulang kali saya sampaikan, praktik praktik baik yang ada di sekolah SPI itu harus diselamatkan," ujarnya.

Sementara, Kuasa hukum Sekolah SPI Recky Bernadus Surupandy membantah keras tudingan Komnas PA Arist Sirait yang tersebar di media.

"Segala pernyataan yang telah tertulis di media terkait adanya dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di sekolah SPI adalah pernyataan yang tidak benar," kata Recky Bernadus.

Dia meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tak dapat dipertanggungjawabkan serta bisa menimbulkan dampak negatif bagi kliennya.

"Kami juga memperingatkan seluruh pihak jika terjadi berita, pendapat ataupun opini yang beredar tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada kami dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi klien kami," jelasnya.

"Maka kami secara tegas akan melakukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ancamnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini