SuaraMalang.id - Empat kepala desa (kades) yang terjerat kasus narkoba di Jember nasibnya terancam tamat. Mereka bisa jadi tidak bisa melanjutan posisinya sebagai kades.
Keempat kades itu adalah H.M. Mukib (MM) Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Moh. Alwi (MA) Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Sugianto (S) Kades Tamansari Kecamatan Wuluhan dan Heri Hariyanto (HH) Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.
Polisi menjerat keempatnya dengan pasal Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 huruf a junto Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Jika mengacu pada UU tersebut, dimana ancaman minimal adalah 4 tahun, maka jabatan sebagai kepala desa masih bisa dipegang oleh pelaku setelah bebas dari penjara.
Baca Juga:Dijenguk Ade Govinda, Anji Curhat Alasan Konsumsi Narkoba?
Karena dalam Permendagri nomor 82 tahun 2015 pasal 9 poin (c), jabatan kepala desa bisa diberhentikan sementara, jika kepala desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara pengadilan.
Lain halnya dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 pada pasal 8, pada ayat (2) hufur b, kepala desa bisa diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.
Mengacu pada UU dan peraturan tersebut, terlebih ke empat kepala desa rata-rata sudah menjabat sebagai kepala desa 2 tahun, maka hampir dipastikan jabatannya sudah berakhir, karena masa jabatan kepala desa saat ini adalah 5 tahun.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jember Adi Wijaya, mengatakan agar pemerintahan desa tidak mandeg dan tetap memberikan layanan kepada masyarakat, Dispemasdes menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan kades.
"Saat ini kami sudah menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, yang mengisi ya orang desa sana, yaitu Carik atau sekretaris desa," Kata Adi Wijaya, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga:Dua Wartawan di Jember Ditangkap Polisi Diduga 'Peras' Narasumber
Sedangkan mengenai kelanjutan kedepannya, saat ini pihak DPMD masih menunggu pelimpahan secara administrasi dari pihak berwenang.
- 1
- 2