Dua Wartawan di Jember Ditangkap Polisi Diduga 'Peras' Narasumber

Seorang wartawan berinisial MA (50) dan ME (35), warga Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap kepolisian Jember, Senin (13/06/2021).

Muhammad Taufiq
Selasa, 15 Juni 2021 | 15:48 WIB
Dua Wartawan di Jember Ditangkap Polisi Diduga 'Peras' Narasumber
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Seorang wartawan berinisial MA (50) dan ME (35), warga Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap kepolisian Jember, Senin (13/06/2021).

Mereka tertangkap tangan, diduga sedang melakukan pemerasan (meminta uang dengan cara mengancam) terhadap Yulianto (48) warga Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan. Pelaku tidak bisa mengelak dan dengan sadar mengakui perbuatannya.

Polisi mendapati barang bukti berupa uang tunai Rp 3.000.000 dari tangan tersangka. Kedua pria ini beraksi dengan cara mengancam kepada nara sumber (Yulianto) untuk diberitakan kesalahannya di salah satu media online.

Dengan alasan agar berita tidak jadi tayang, pelaku meminta dan menarget uang kepada korban yang berprofesi sebagai petani itu sejumlah uang sebesar Rp 17.000.000.

Baca Juga:Kapan Jalur Mandiri 2021 Dibuka? Ini Jadwal Seleksi Mandiri dari 15 Universitas

Namun, karena tidak memiliki uang sebayak itu, korban hanya mampu bisanya hanya memberi sesuai kemampuan. Untuk memuluskan niatnya, pelaku mengajak korban ke suatu tempat di Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah agar menyerahkan uangnya.

Na'as, belum sempat beranjak dan menikmati uang tersebut, polisi tiba-tiba datang dan langsung menangkap pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit mobil escudo, 2 handphone dan sejumlah uang tunai yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatannya.

Kapolres Jember, AKBP Rachman Arifin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. "Ya, selasa atau rabu akan ada press conference mas," katanya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (14/06/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus menginap gratis di sel tahanan Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut. Tertangkapnya oknum wartawan di Kabupaten Jember ini, menambah deretan daftar angka pemerasan mengatasnamakan wartawan.

Sebelumnya, kejadian yang sama juga terjadi di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur dengan korban seorang kepala desa.

Baca Juga:18 Warga SMKN di Kabupaten Jember Terpapar Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini