"Soal bagaimana kedepannya, apakah menunjuk Pj atau bagaamana, kami masih menunggu limpahan administrasi dari pihak berwenang, tentu menunggu putusan pengadilan," ujar Adi Wijaya.
Seperti diketahui, 4 kepala Desa di Jember pada Rabu 10 Juni 2021 diamankan oleh anggota Ditreskoba Polda Jatim di rumahnya masing-masing, namun karena barang bukti yang didapatkan berupa 3 poket sabu dengan berat tidak lebih dari 10 gram alias hanya 5 gram, maka perkara penanganannya pada Sabtu 12 Juni 2021 dilimpahkan ke Mapolres Jember.
"Kasus terungkapnya 4 kepala desa yang telah menyalahgunakan pemakaian narkoba kami limpahkan ke Polres Jember, hal ini karena keempat pelaku warga Jember, serta barang bukti tidak lebih dari 10 gram," ujar Kompol Kharisudin SH Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim Sabtu (12/6/2021).
Kharis menjelaskan, ke empat pelaku selama ini sebagai pengguna dan terungkap berdasarkan laporan warga ke pihak kepolisian.
Baca Juga:Dijenguk Ade Govinda, Anji Curhat Alasan Konsumsi Narkoba?
"Jadi ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan," ujar Kompol Kharis.
Dari ke empat Kepala Desa, pertama yang diamankan adalah MM Kades Wonojati, dari MM polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu-sabu, kemudian penangkapan dilanjutkan ke MA Kades Tempurejo, dari MA polisi berhasil mengamankan 1 poket sabu-sabu.
“Kemudian kami kembangkan lagi, dari MA disebutkan jika selama ini juga memakai bersama S Kades Tamansari, dan dari pelaku S ini ternyata juga menyebut nama HH Kades Glundengan," ujar Kompol Kharisudin.
Penangkapan empat Kades ini sendiri dilakukan selama dua hari, mulai dari Rabu hingga Kamis dan ditangkap di rumah masing-masing pelaku.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM.
Baca Juga:Dua Wartawan di Jember Ditangkap Polisi Diduga 'Peras' Narasumber