SuaraMalang.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah resmi melantik Pelaksana tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (11/5/2021) malam. Gubernur Khofifah meminta Plt Bupati Nganjuk mengembalikan kepercayaan publik pasca OTT Bareskrim Polri dan KPK terhadap Bupati Novi Rahman Hidayat.
“Tugas prioritas yakni mengembalikan kepercayaan masyarakat dan mengajak warga tetap guyub rukun,” ujar Khofifah dikutip dari Antara.
Pada momentum itu, Gubernur Khofifah menyerahkan surat perintah tugas Plt Bupati Nganjuk pada pukul 22.00 WIB. Prosesi itu hanya berlangsung sekitar 15 menit. Diawali pembacaan surat keputusan oleh Kabiro Administrasi Pemerintahan Jempin Marbun.
Turut hadir mendampingi Khofifah, yakni Asisten I Sekdaprov Ardo Sahak, beserta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim.
Baca Juga:Profil Yuni Sophia, Artis Sekaligus Istri Bupati Nganjuk yang Terciduk KPK
Gubernur Khofifah juga berharap program-program yang belum lama ini disepakati pada APBD 2021 bisa berseiring. Kemudian koordinasi di jajaran Forkopimda Nganjuk berjalan efektif.
"Harus segera dilakukan sinkronisasi pelaksanaan program sehingga kasus yang terjadi tidak terpengaruh terhadap upaya menyejahterakan masyarakat," sambung dia.
Pada penghujung sambutan, Khofifah mengucapkan selamat kepada Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, dan berharap diberikan kemudahan dari Allah SWT selama bertugas.
"Selamat menjalankan tugas Pak Marhaen. Semoga diiringi kesuksesan dalam mengemban amanah ini," ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan, KPK dengan Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Baca Juga:Suami Ditangkap KPK, Ini 7 Gaya Yuni Sophia Istri Bupati Nganjuk Sama Artis
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Adapun modus operandinya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.