Gubernur Jatim Melantik Marhaen Djumadi Jadi Plt Bupati Nganjuk

Pelantikan ini menyusul Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjerat kasus suap atau jual beli jabatan dan telah resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dan KPK

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 11 Mei 2021 | 22:47 WIB
Gubernur Jatim Melantik Marhaen Djumadi Jadi Plt Bupati Nganjuk
ilustrasi pelantikan Plt Bupati Nganjuk. -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada saat memberikan keterangan kepada media, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (16/3/2021). [ANTARA/Vicki Febrianto]

SuaraMalang.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bakal melantik Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Nganjuk. Ini buntut Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan tersangka kasus jual beli jabatan.

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) dan Protokol Pemkab Nganjuk Asti Widyartini mengatakan, pelantikan bakal dilakukan sekitar jam 21.00 WIB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Selasa (11/5/2021) malam.

"Pelantikan secara langsung oleh Gubernur Jatim. Ini sekaligus penyerahan tugas," katanya dikutip dari Antara, Selasa malam.

Ia melanjutkan, bahwa pelantikan itu agar roda pemerintahan dapat berjalan seperti biasa. Kemudian pelayanan masyarakat juga dapat berjalan baik.

Baca Juga:Suami Ditangkap KPK, Ini 7 Gaya Yuni Sophia Istri Bupati Nganjuk Sama Artis

"Kami semua tetap berharap bahwa pemerintah akan berjalan seperti biasa dan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan seperti biasa," sambung dia.

Rencana pelantikan itu awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/5) malam jam 22.00 WIB, namun dimajukan menjadi pukul 21.00 WIB dengan lokasi yang sama di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Sebelumnya diberitakan, KPK bersama Bareskrim Polri melakukan OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Sejumlah tujuh orang telah ditetapkan tersangka Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Mereka terlibat dugaan kasus suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Baca Juga:Korupsi Bareng Camat, Bareskrim Usut Aliran Duit Bupati Nganjuk ke Parpol

Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Adapun modus operandinya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini