SuaraMalang.id - Pemkab Malang memperpanjang masa tanggap darurat bencana, pasca Gempa Malang, hingga 7 Mei 2021. Sebelumnya, masa tanggap darurat bencana ditetapkan hingga 23 April 2021 merespon gempa magnitudo 6,1, pada Sabtu 10 April 2021 lalu.
Plt Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Sadono Irawan mengatakan, masa tanggap darurat bencana diperpanjang lantaran penangan pasca gempa belum selesai.
Dijelaskannya, penanganan tanggap darurat bencana gempa meliputi pemenuhan kebutuhan dasar bagi para korban gempa, seperti makanan, minuman dan hunian sementara.
“Diperpanjang karena memang penanganan darurat belum selesai. Pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman dan hunian juga masih proses. Terutama pembersihan material juga masih berjalan,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga:Diperiksa 6 Jam di Polres Malang, Gus Idris Irit Bicara
Berikutnya, lanjut dia, pendataan bagi warga yang terdampak juga masih belum rampung. Terutama bagi warga yang akan dibangunkan hunian sementara (huntara), yakni bangunan semi permanen layak huni.
“Karena harus by name by address, by NIK (nomor induk kependudukan) dan by KK (kartu keluarga). Karena memang itu yang dibutuhkan,” sambungnya.
Ia menambahkan, untuk pembangunan 300 huntara ditargetkan rampung menjelang lebaran.
Jumlah tersebut masih awal dan yang telah diprioritaskan rumah yang rusak berat terdampak gempa.
“Ini baru awal, yang prioritas. Yang memang dilaporkan benar-benar roboh,” jelasnya.
Baca Juga:Guru Silat di Malang Ditangkap Densus 88 Anti Teror Terkait Senjata Api
Sejumlah 300 titik pembangunan tersebut sementara ini tersebar di lima kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Turen, Dampit, Ampelgading dan Tirtoyudo.
Sedangkan penganggaran untuk pembangunan tersebut, saat ini masih dalam proses refocusing oleh Pemerintah Kabupaten Malang