SuaraMalang.id - Densus 88 Anti Teror dikabarkan mengamankan pria berinisial AB (21) warga Jalan Sunan Ampel, Desa Putukrejo, Kabupaten Malang, Kamis (22/4/2021) dini hari.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan kabar tersebut. Dijelaskannya, AB ditangkap atas dugaan pelaku pembuat senjata api ilegal.
"Pelaku pembuat senjata api ilegal. Yang melakukan penangkapan tadi dari tim gabungan Jatanras Polda dan Polres Malang dibantu Densus 88," ujarnya, Kamis.
Berdasar informasi yang dihimpun Suara.com, terdapat empat senjata api yang disita dari kediaman AB.
Baca Juga:Warga Kabupaten Malang Ditemukan Tewas Tertimbun Tanah Longsor
Namun, Kombes Pol Gatot enggan merinci dengan alasan barang bukti yang disita masih tersebut masih dalam pendataan.
Disinggung apakah ada kaitannya dengan aktivitas teroris dan jaringan teroris yang sebelumnya pernah diamankan Densus 88 Anti Teror, pihaknya menjawab diplomatis.
"Belum ini masih pendalaman lebih lanjut," sambungnya.
Terpisah Ketua RT setempat, Aminudin mengatakan, sejak dari pagi, AB tidak terlihat di kediamannya.
"Tidak ada kabar sama sekali. Di Whatsapp pun juga tidak ada ramai-ramai. Biasanya kalau gini pasti ramai. Dan tadi tidak ada sama sekali," ujarnya.
Baca Juga:Angka Kematian Covid-19 Meningkat Awal Ramadhan, Begini Penjelasannya
Ditanya perihal kegiatan membuat senjata api, Amin mengaku tidak tahu sama sekali.
Amin menjelaskan, AB terkenal sebagai guru pencak silat di sebuah perguruan silat, yakni Gasmi (Gerakan Aksi Silat Muslimin) yang berada di Lirboyo, Kabupaten Kediri.
"Seharinya ngajar pencak silat. Namanya Gasmi, murid-muridnya juga banyak," kata dia.
"Tak hanya dari luar, tapi dari anak-anak desa juga banyak yang ikut. Karena di rumahnya juga itu dijadikan padepokan," imbuhnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander