SuaraMalang.id - PCNU Jember mendesak polisi mengusut tuntas kasus penganiayaan atau pengeroyokan oleh sejumlah oknum pendekar PSHT terhadap empat anggota perguruan silat Pagar Nusa.
Hal itu diungkap Wakil Ketua PCNU Jember Akhmad Taufiq saat konferensi pers di Kantor PCNU Jember, Selasa (20/4/2021).
"Bahkan terkait pelaku penganiayaan, kami mendesak Polres Jember, untuk menghukum tegas pelaku sesuai dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang dilakukan. Kami pun juga sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penasehat hukum kami (PCNU Jember) terkait kasus ini," katanya.
Pernyataan sikap itu, lanjut dia, berdasar hasil keputusan rapat luar biasa PCNU Jember.
Baca Juga:Lima Oknum Pendekar Jember Terlibat Aksi Pengeroyokan Diamankan Polisi
"Komitmen kami, tidak ada damai di luar penegakan hukum. Karena ini pilihan mutlak," sambungnya.
Sekretaris Tanfidziah PCNU Jember Pujiono menambahkan, hasil rapat memutuskan dan mendesak polisi agar melakukan penegakan hukum dengan menangkap dan mengadili para pelaku 3 x 24 jam.
"Memberikan perlindungan dan keamanan terhadap korban," katanya.
Perlindungan dan keamanan terhadap keluarga korban juga diperlukan.
"Adanya ketakutan dari pihak keluarga korban, yang itu dilaporkan kepada kami. Sehingga terkait perlindungan dan keamanan kepada keluarga korban ini dirasa perlu. Berkaitan dengan persoalan ini," sambungnya.
Baca Juga:Pasca Bentrok, Begini Sikap PSHT dan Pagar Nusa Kabupaten Jember
"Proses hukum berjalan, agar benar-benar dilaksanakan oleh aparat berwenang. Tapi jika tidak tegas, maka akan terjadi semakin berulang, dan ada pihak-pihak yang akan dirugikan," imbuh dia.
- 1
- 2