Catat, Ini 14 Titik Tilang Elektronik di Kabupaten Lumajang

Polres Lumajang mengimbau masyarakat tertib aturan lalu lintas saat berkendara

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 28 Maret 2021 | 06:10 WIB
Catat, Ini 14 Titik Tilang Elektronik di Kabupaten Lumajang
Ilustrasi. kamera CCTV penerapan ETLE atau tilang elektronik di Kabupaten Lumajang. [Pixabay/StockSnap]

SuaraMalang.id - Kabupaten Lumajang telah memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Maka, Polres Lumajang mengimbau masyarakat tertib berkendara.

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan, agar seluruh pengguna jalan di Kabupaten Lumajang mematuhi rambu-rambu lalu lintas, lantaran kebijakan tilang elektronik mulai diterapkan.

Ia merinci ada 14 titik tilang elektronik di wilayah hukumnya. Diantaranya, di Simpang 4 ST, Simpang 4  Adipura, Simpang 3 Sukodono, Simpang 3 Dawuhan, Simpang 4 Klojen dan Simpang 4 P3.

"Selain itu titik tilang elektronik ada di Simpang 3 Gladag Abang, Simpang 4 SMADA, Simpang 4 SMP Sukodono, Simpang 5 Cokro, Simpang 3 Gozali, Simpang 3 SMASA, Simpang 3 JLT Tukum dan Simpang 3 JLT Wonorejo," katanya, dikutip dair Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Sabtu (27/3/2021).

Baca Juga:Ini Bocoran Denda E-Tilang bagi Pelanggar Berlalu Lintas

Ia menlanjutkan, tertib berlalu lintas seperti dilarang menerobos lampu merah, kemudian roda jangan nempel garis putih saat berhenti di lampu merah.

"Jika pengguna jalan main handphone (HP) saat di atas kendaraan, pasti terpantau, kalau dirasa sangat penting, mendingan minggir berhenti dulu," katanya.

Ia menambahkan, agar pengguna jalan selalu memakai helm SNI, kemudian lampu kendaraan roda dua menyala siang dan malam hari.

"Selalu patuhi rambu-rambu lalin biarpun di tempat sepi, karena CCTV mungkin ada di tempat yang tidak terlihat dan kita tidak tahu," sambungnya.

Bagi warga juga harus meyakinkan orang yang meminjam kendaraanya harus taat aturan lalu lintas.

Baca Juga:Kabupaten Jember Belum Siap Terapkan Tilang Elektronik

"Karena yang dapat sanksi atau denda itu yang punya motor bukan yang pinjam, yaitu pemilik sesuai di STNK," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini