Beri Izin Konser Musik, Wali Kota Malang: Penonton Tidak Boleh Berjingkrak

Kota Malang mau izinkan kembali gelaran konser musik, syaratnya begini...

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 18 Maret 2021 | 16:11 WIB
Beri Izin Konser Musik, Wali Kota Malang: Penonton Tidak Boleh Berjingkrak
Ilustrasi konser di Kota Malang. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Malang membuka peluang konser musik bisa digelar kembali meski pandemi Covid-19 belum berakhir.

Rencana beri izin konser itu setelah Wali Kota Malang Sutiaji berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.


"Kemarin saya dengan Gubernur Jawa Timur insyallah kami mengizinkan pagelaran musik di Kota Malang," kata Sutiaji, Kamis (18/3/2021).

Meski telah diberi izin, lanjut dia, konser tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Lantaran konser berpotensi mengundang kerumunan massa.

Baca Juga:Konser Musik hingga Olahraga Masih Dilarang, Polri Belum Terbitkan Aturan


"Kami sudah melakukan komunikasi dengan para EO (Event Organizer). Itu pakai protokol kesehatan Covid-19. Jadi untuk peralatannya tidak boleh dipakai secara bergantian. Terus ketika tampil harus mengenakan face shield di luar penampilannya wajib bermasker dan penonton wajib physical distancing dan tidak boleh jingkrak-jingkrak (melompat-lompat)," tutur dia.


Sutiaji melanjutkan, mulai panitia, musisi , dan pengunjung konser dari luar Kota Malang juga harus menunjukan bukti tes rapid antigen. 


"(Penonton) Kalau masuk (ke konser) dari luar Malang dia harus rapid antigen, kalau dari internal (warga asli Malang) tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19," papar dia.


Namun, masih kata dia, EO yang akan menggelar konser harus mengajukan permohonan izin dulu dan akan dikaji kelayakannya.


"Tapi sampai sekarang belum ada yang mengajukan permohonan izin event. Nanti yang mengajukan akan kita kaji fasilitas protokolnya, kemudian ketentuannya nanti akan kita buat, kita putuskan boleh atau tidaknya," tutup dia 

Baca Juga:Polisi Masih Melarang Konser Musik di Kota Malang


Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif mengaku setuju atas rencana mengizinkan kembali kegiatan konser. Namun, menurutnyam penonton konser harus dibatasi (kapasitas atau kuota) dan juga harus dilaksanakan di luar ruangan (outdoor).


"Artinya terbatas itu satu personel yang mengadakan konser, kedua tentu dari EO ketiga dari audiens atau penontonnya itu yang harus ada pembatasan. Keempat diupayakan tidak di ruangan tertutup," kata Husnul.


Husnul pun berjanji akan berkoordinasi dengan pihak EO untuk melakukan tes swab antigen jika terdapat konser.


"Kami nanti komunikasikan dengan panitianya dengan tim Satgas Kota Malang untuk meminimalisir terjadinya paparan apakah diperlukan (tes swab antigen)," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini