SuaraMalang.id - Polisi masih melarang izin konser musik dan kegiatan kerumunan lainnya di Kota Malang. Lantaran masih fokus menekan angka penularan Covid-19.
Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Uno mengabarkan kegiatan musik hingga olahraga boleh kembali digelar dengan syarat penerapan protokol kesehatan. Hal itu terungkap usai berkoordinasi dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata membenarkan bahwa Kapolri telah memberikan lampu hijau untuk event-event yang mengundang kerumunan, seperti konser musik hingga olahraga. Namun, hingga kini ia belum mendapatkan instruksi secara teknis untuk gelaran acara hiburan di tengah pandemi Covid-19 itu.
"Kami menyampaikan hingga saat ini ke bawah. Beliau menyampaikan demikian itu yang kami tunggu. Hingga saat ini belum," katanya, Kamis (11/3/2021).
Baca Juga:Naik Penyidikan, Polisi Bidik Tersangka Diklat Maut Pagar Nusa UIN Malang
Berdasarkan hal itu, lanjut dia, Satgas Covid-19 Kota Malang tidak akan memberikan izin kegiatan kerumunan, termasuk konser musik. Sebab, Satgas Covid-19 masih fokus mendorong status Kota Malang dari zona oranye ke zona kuning.
"Kita ingin mempertahankan zona oranye menuju ke zona kuning kerja keras tenaga biaya dan lain-lain diharapkan tidak menjadi buyar membuat sesuatu kegiatan yang mengumpulkan kerumunan tanpa protokol kesehatan," kata dia.
Kombes Pol Leonardus kembali menegaskan, Polresta Malang Kota tidak akan memberikan izin acara yang mengundang kerumunan.
"Makanya sampai dengan saat ini belum mengizinkan kegiatan-kegiatan yang pengumpulan massa termasuk unjuk rasa dan lain-lain," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Baca Juga:Hoaks Video Penembakan Gus Idris, Bareskrim Mabes Polri Turun Tangan