Pemkab Jember: Rekanan Penunggak Pajak Ditagih Segera Bayar

Rekanan proyek katering program Covid-19 Pemkab Jember anggaran 2020 kedapatan menunggak pajak mulai ditertibkan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 17 Maret 2021 | 22:42 WIB
Pemkab Jember: Rekanan Penunggak Pajak Ditagih Segera Bayar
Ilustrasi pajak. rekanan proyek katering, anggaran Covid-19 Jember menunggak pajak. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Rekanan proyek katering program Covid-19 Pemkab Jember anggaran 2020 kedapatan menunggak pajak mulai ditertibkan. Terhitung tunggakan pajak restoran itu mencapai Rp 821.813.700.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Jember Suyanto mengatakan, ada sejumlah empat CV rekanan proyek yang menyatakan siap membayar tunggakan pajak tersebut.

“Mereka sudah berkoordinasi dengan Bapenda mau membayar. Masih belum, masih proses. Dan sudah kami sampaikan ke BPBD agar yang belum bayar ini untuk ditagih,” katanya, dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu (17/3/2021).

Suyanto menambahkan, rekanan berkomitmen untuk menuntaskan kewajiban pajak tersebut.

Baca Juga:Ustaz di Jember Isap Sabu Supaya Kuat Ngaji Semalaman

“Sudah ada itikad baik. Bendahara pengeluaran BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Jember ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Ada beberapa CV yang akan menyelesaikan pembayaran,” sambungnya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan, terkuaknya rekanan yang tak tertib membayar pajak itu berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Legislatif mendesak Pemkab Jember tegas kepada rekanan yang bermasalah.

“Kalau perlu dipanggil semua itu rekanan pihak ketiga ini,” katanya.

Seperti diberitakan, BPK RI menemukan adanya tunggakan pajak restoran oleh delapan perusahaan berbadan hukum CV (Commanditaire Vennootschap) yang menjadi rekanan pengadaan katering untuk penanganan Covid-19, jumlahnya tunggakannya Rp 821.613.700.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, katering merupakan salah satu obyek pajak restoran. Pajak restoran termasuk jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak, dan setiap perusahaan itu seharusnya membayar pajak restoran sebesar 10 persen dari nilai pembayaran yang diterima.

Baca Juga:Ombudsman: Birokrasi Perizinan IMB Pemkab Jember Berbelit

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini