SuaraMalang.id - Rekanan proyek katering program Covid-19 Pemkab Jember anggaran 2020 kedapatan menunggak pajak mulai ditertibkan. Terhitung tunggakan pajak restoran itu mencapai Rp 821.813.700.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Jember Suyanto mengatakan, ada sejumlah empat CV rekanan proyek yang menyatakan siap membayar tunggakan pajak tersebut.
“Mereka sudah berkoordinasi dengan Bapenda mau membayar. Masih belum, masih proses. Dan sudah kami sampaikan ke BPBD agar yang belum bayar ini untuk ditagih,” katanya, dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu (17/3/2021).
Suyanto menambahkan, rekanan berkomitmen untuk menuntaskan kewajiban pajak tersebut.
Baca Juga:Ustaz di Jember Isap Sabu Supaya Kuat Ngaji Semalaman
“Sudah ada itikad baik. Bendahara pengeluaran BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Jember ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Ada beberapa CV yang akan menyelesaikan pembayaran,” sambungnya.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan, terkuaknya rekanan yang tak tertib membayar pajak itu berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Legislatif mendesak Pemkab Jember tegas kepada rekanan yang bermasalah.
“Kalau perlu dipanggil semua itu rekanan pihak ketiga ini,” katanya.
Seperti diberitakan, BPK RI menemukan adanya tunggakan pajak restoran oleh delapan perusahaan berbadan hukum CV (Commanditaire Vennootschap) yang menjadi rekanan pengadaan katering untuk penanganan Covid-19, jumlahnya tunggakannya Rp 821.613.700.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, katering merupakan salah satu obyek pajak restoran. Pajak restoran termasuk jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak, dan setiap perusahaan itu seharusnya membayar pajak restoran sebesar 10 persen dari nilai pembayaran yang diterima.
Baca Juga:Ombudsman: Birokrasi Perizinan IMB Pemkab Jember Berbelit