Telisik Anggaran Covid-19 Jember, Terungkap Biaya Katering Rp 8,2 Miliar

Sejumlah rekanan yang terlibat dalam proyek katering, anggaran covid-19 Jember juga diketahui menunggak pajak.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 15 Maret 2021 | 13:59 WIB
Telisik Anggaran Covid-19 Jember, Terungkap Biaya Katering Rp 8,2 Miliar
ilustrasi anggaran covid-19 Jember bermasalah. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - DPRD Jember terus menyelisik anggaran Covid-19 yang dicurigai bermasalah. Terbaru, legislatif menemukan anggaran fantastis pengadaan katering mencapai Rp 8,216 miliar.

Anggaran miliaran rupiah untuk katering itu diungkap Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. Ia menyebut ada delapan perusahaan berbadan hukum CV (Commanditaire Vennootschap) yang menjadi rekanan pengadaan katering.

Rinciannya, enam perusahaan menangani katering untuk warga lanjut usia, satu perusahaan menangani katering untuk rapid tes santri, dan satu perusahaan untuk menangani katering klien di karantina Jember Sport Garden.

Anggaran tertinggi, lanjut dia, yakni jasa katering untuk lansia sebesar Rp 3,271 miliar dan terendah Rp 252 juta. Sementara untuk katering klien pasien karantina di Stadion Jember Sport Garden sebesar Rp 347,650 juta. Seluruh proyek itu diambil dari APBD 2020 atau semasa pemerintahan Bupati Jember Faida.

Baca Juga:Bupati Jember Wacanakan Pemindahan Pusat Pemerintahan

“Ada yang Rp 3,271 miliar, ada yang Rp 1,964 miliar. Ini tentu perlu ditelusuri oleh Panitia Khusus Covid DPRD Jember untuk mengetahui apakah ada permainan atau tidak. Pansus akan menindaklanjuti,” katanya, dikutip dari beritajatim.com media jejaring suara.com, Senin (15/3/2021).

Ia menambahkan, terungkap juga berdasar hasil audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), delapan rekanan itu ternyata menunggak pajak restoran sebesar Rp 821.613.700.

Padahal, menurutnya, berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, katering merupakan salah satu objek pajak restoran. Pajak restoran termasuk jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak, dan setiap perusahaan itu seharusnya membayar pajak restoran sebesar 10 persen dari nilai pembayaran yang diterima.

Meski terbit surat keputusan nomor 188.45/36/1.12/2020 tentang Pengurangan Pajak Daerah untuk Periode Keadaan Tanggap Darurat Akibat Pandemi Covid-19 di Kabupaten Jember. Namun, kebijakan itu tidak berlaku untuk usaha katering.

Sementara itu, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember, David Handoko Seto mengatakan, tunggakan pajak harus diselesaikan rekanan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:Terungkap! Kejaksaan Mandek Tengah Jalan Awasi Anggaran Covid-19 Jember

“Kalau dalam regulasi mengisyaratkan harus dibayar ya harus dibayar. Kalau tidak, delapan rekanan itu akan kami masukkan daftar hitam (untuk direkomendasikan) agar tidak diberi pekerjaan pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Jika tidak, lanjut David, rekanan lainnya akan menganggap remeh aturan tersebut.

“Akan ada banyak rekanan melakukan hal yang sama. Menganggap ini tidak penting dan tidak wajib. Kami akan mengacu regulasinya,” katanya.

Pansu, masih kata dia, akan segera mengundang pihak-pihak terkait, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani.

“Kami juga menemukan di lapangan banyak proyek wastafel dikerjakan asal-asalan,” kata David.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini