SuaraMalang.id - Ombudsman RI menagih perbaikan dan pembenahan birokrasi perizinan di Pemkab Jember, khususnya kepada pemimpin baru Bupati Jember Hendy Siswanto.
Sebab, lembaga pengawasan birokrasi itu menemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme birokrasi, khususnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Temuan itu, telah direkomendasikan agar segera diperaiki sejak era kepemimpinan Bupati Jember sebelumnya, Faida. Tapi belum ditindaklanjuti.
“Kami menagih pelaksanaan Saran Perbaikan birokrasi perizinan yang sebelumnya kami tuangkan dalam laporan hasil analisis kajian cepat yang dilakukan oleh Ombudsman Jawa Timur tahun 2020 dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jember pada Desember 2020. Tetapi sampai kini, kami belum menerima hasil pelaksanaan saran perbaikan dari Pemkab Jember,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin, dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga:Dana Bantuan Parpol di Jember Naik, Jadi Rp 2.500 Per Suara
Ombudsman, lanjut dia, menemukan ketidaksesuaian mekanisme birokrasi perizinan itu berdasar kajian cepat, setelah mendapat beberapa keluhan masyarakat terkait kinerja pelayanan perizinan di DPMPTSP Jember. Paling banyak dikeluhkan adalah pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Proses pengurusan IMB yang seharusnya cukup selesai di DPMPTSP, tapi di Jember masih harus ada tanda tangan kepala daerah. Artinya, belum ada pendelegasian wewenang oleh Bupati kepada Kepala DPMPTSP. Padahal, pendelegasian kewenangan itu menurut pasal 11 (4) Perpres 97/2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, wajib dilakukan oleh seluruh kepala daerah,” urainya.
Akibat belum adanya pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP, proses penerbitan IMB di Jember menjadi berbelit atau undue delay. Kondisi ini, menurutnya, bisa menurunkan iklim investasi di Jember.
Agus menambahkan, kajian itu juga diperkuat dengan data yang digali dari sejumlah pihak. Mulai dari DPRD Jember, Wakil Bupati Jember (saat itu masih dijabat Abdul Muqit Arief) hingga pejabat Pemkab Jember. Asisten Pemerintahan, Plt Kabag Hukum Pemkab dan Kepala DPMPTSP Jember. Selain itu, Ombudsman juga mengali keterangan pelaku pengusaha, dalam hal ini pengurus Real Estate Indonesia (REI) Jember.
“Yang paling menonjol, kami menemukan bahwa sudah ada Perbup Jember Nomor 112 Tahun 2019 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember. Tetapi di dalamnya tidak diatur pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan,” tutur Agus.
Baca Juga:Target Setahun, 1.080 Km Jalan Rusak di Jember Kembali Mulus
Ombudsman Jatim juga menemukan bukti bahwa pada awal tahun 2019 sempat ada pendelegasian penandatanganan IMB dari bupati kepada Kepala DPMPTSP Jember. Tetapi setelah itu, Bupati Jember yang melakukan penandatanganan IMB hingga seterusnya. Bupati Jember kala itu (Faida) beralasan, penarikan kewenangan itu untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).
“Kami telah meminta pendapat ahli, dan isinya menyatakan bahwa Pelayanan IMB yang belum dilimpahkan dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP itu termasuk ke dalam cacat wewenang dan pengabaian kewajiban hukum,” sambungnya.
Seharusnya, lanjut Agus, jika terdapat maladministrasi pada pelaksanaan penerbitan perizinan, seperti terjadi pungutan liar, bupati bisa memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan.
“Bukannya menarik kembali kewenangan perizinan. Karena ketentuan pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mengatur bahwa Kepala Daerah yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai prosedur dapat dikenai sanksi administrasi,” pungkasnya.