Kredit Macet Bank Jatim Kepanjen Malang, Kejaksaan Amankan 31 Sertifikat

Kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang ditaksir merugikan negara Rp 100 miliar lebih

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 09 Maret 2021 | 15:27 WIB
Kredit Macet Bank Jatim Kepanjen Malang, Kejaksaan Amankan 31 Sertifikat
Kejati Jatim ketika melakukan penggeledahan mencari barang bukti terkait Kredit Macet Bank Jatim Cabang Kepanjen. (Foto: Times Indonesia/Kejati Jatim)]

SuaraMalang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan terkait kasus kredit macet dengan tersangka mantan Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen berinisial MRY, Selasa (9/3/2021). Kasus itu merugiakan keuangan negara ditaksir mencapai Rp 100 miliar lebih.

Dilansir dari timesindonesia.co.id media jejaringn suara.com, Kejati juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka lainnya berinisial DB dan AP, Senin (8/3/2021). Dari penggeledahan di rumah tersangka DB, Kejati menyita 31 sertifikat.

Diduga sertifikat itu akan dibawa kabur oleh tersangka DB.  Kejati Jatim kemudian menyita sejumlah dokumen itu dan dibawa ke Kejari Kepanjen untuk proses pengadministrasian. Nantinya, sertifikat itu sebagai barang bukti pendukung untuk penyidik Kejati Jatim.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono membenarkan penggeledahan tersebut.

Baca Juga:Dianggap Meresahkan, LTNNU Polisikan Gus Idris

"Dari Kejati Jatim yang melakukan penggeledahan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bekas kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang berinisial MRY merealisasikan kredit terhadap 10 (sepuluh) kelompok debitur dengan masing-masing kelompok terdiri dari 3-24 debitur anggota, pada kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan September 2019.

Modus tersangka berupa meminjam nama-nama orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit, sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Dalam proses pengajuan kredit tersebut, para tersangka membantu memproses dan merealisasikan pengajuan kredit masing-masing debitur yang tidak memenuhi ketentuan. 

Karena nama-nama debitur yang dipinjam namanya tersebut tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit sebagaimana yang diajukan. Akibatnya, angsuran kredit tidak terbayar oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit macet yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah yakni PT. Bank Jatim.

Baca Juga:Ngaku Staf Keuangan Pemkot Malang, Diskominfo: Penipuan Berkedok Donasi

Berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020 perihal Revisi dan tambahan Informasi terkait Kerugian Bank Jatim atas Permasalahan Kredit di Kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen sejumlah Rp 100.018.133.170,- (seratus milyar delapan belas juta seratus tiga puluh tiga seratus tujuh puluh rupiah) bahwa untuk penghitungan keuangan negara secara pasti masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP yang progresnya telah mencapai 80 persen.

Bekas Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Kabupaten Malang tersebut kini diamankan pihak Kejati Jatim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini