Berkedok Jualan Online, Warga Gondanglegi Curi 5 HP Pelanggan Saat COD

Di Malang kini ada modus pencurian handphone dengan kedok COD di rumah.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 06 Maret 2021 | 17:53 WIB
Berkedok Jualan Online, Warga Gondanglegi Curi 5 HP Pelanggan Saat COD
Pelaku pencurian Handphone di Kota Malang, SD saat diperiksa di Polresta Malang Kota [Suara.com/Ist]

SuaraMalang.id - Hati-hati ketika melakukan proses jual beli online dengan cara bayar COD (Cash on Delivery). Di Malang kini ada modus pencurian handphone dengan kedok COD di rumah.

Modus pencurian handphone tersebut dilakukan oleh warga Dusun Krajan Desa Putat  Lor Kecamatan Gondanglegi SD (30).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, SD yang merupakan pedagang baju secara online awalnya mengirim dagangan ke kediaman konsumennya.

Setelah di kediaman konsumennya, SD pun lalu mengamati suasana rumah konsumennya. Jika sepi dan dirasa tepat, SD pun langsung mencuri handphone.

Baca Juga:Aksi Kamisan Desak Pemkot Malang Cabut Izin Proyek Rumah Sakit BRI

"Jadi pelaku ini awalnya COD-an terus melihat rumah korbannya jika dirasa sepi dan aman langsung melancarkan aksinya," kata Tinton, Sabtu (6/3/2021).

Tinton pun mengatakan SD ini cukup lihai saat menggunakan modus tersebut untuk mencuri handphone. Dikatakannya, SD sudah mencuri lima kali dengan menggunakan modus melakukan pembayaran secara COD.

"Sudah lima kali. Pertama Handphone Redmi itu di Pakisaji, Kabupaten Malang terus Oppo di Wajak, Samsung J7 dan Samsung J5 di Bululawang dan terakhir Realme di Kedungkandang Kota Malang. Sebagian besar barang curiannya sudah dijual," kata dia.

Tinton pun mengaku korban-korban dari SD ini awalnya tidak sadar handphonenya telah dicuri. Namun Selasa (2/2/2022) kemarin terdapat salah satu korban SD yang sadar, yakni Desi Purwanti (38) yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

"Jadi awalnya pelaku berpura-pura hendak merapikan rambutnya ke dapur. Posisi waktu itu di sebuah salon habis mengantar dagangan. Namun saat korban lengah dan kondisi salon sedang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa handphone lalu kabur," tutur Tinton.

Baca Juga:Wow, Pemkab Malang Bakal Garap 60 Ribu Hektare Lahan untuk Kebun Sawit

Namun, Desi pun langsung sadar bahwa handphonenya hilang. Desi berpikir bahwa di salonnya hanya ada dia dan SD.

"Akhirnya korban ini langsung melapor ke kami atas kehilangan handphone. Dan kami. Langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya kami menangkap tersangka," kata dia.

Atas perbuatannya, SD terancam hukuman penjara kurang lebih tujuh tahun.

"Karena melanggar Pasal  363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini