Aksi Kamisan Desak Pemkot Malang Cabut Izin Proyek Rumah Sakit BRI

Aktivis menilai legalitas proyek pembangunan Rumah Sakit BRI Kota Malang cacat prosedur karena tidak melibatkan warga lingkungan sekitar proyek.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 04 Maret 2021 | 20:30 WIB
Aksi Kamisan Desak Pemkot Malang Cabut Izin Proyek Rumah Sakit BRI
Aksi Kamisan di depan Balai Kota Malang memprotes proyek pembangunan Rumah Sakit BRI, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Sejumlah aktivis tergabung dalam Aksi Kamisan Malang berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Kamis (4/3/2021) sore. Mereka mendesak pemerintah mencabut izin proyek pembangunan Rumah Sakit BRI.

Peserta Aksi Kamisan Malang sekaligus Koordinator Solidaritas Bethek Melawan (SBM), Hanif mengatakan, pembangunan RS BRI dinilai bermasalah, terutama ikhwal perizinan.


Terungkap, bahwa proyek pembangunan yang berlangsung hampir setahun tersebut tidak melibatkan masyarakat terdampak sekitar proyek. Meski telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Malang.

"Tapi proses munculnya IMB ini seperti sulapan. Tiba-tiba ada IMB. Padahal proses munculnya itu harus melibatkan masyarakat ada beberapa tahap yang tidak dilakukan oleh kontraktor," kata dia.

Baca Juga:Wow, Pemkab Malang Bakal Garap 60 Ribu Hektare Lahan untuk Kebun Sawit


Hanif melanjutkan, kontraktor pembangunan, yakni PT. Bringin Karya Sejahtera dan PT. Wijaya Karya Bangunan, tidak pernah melibatkan warga dengan bukti tidak adanya forum konsultasi publik, mekanisme penyampaian saran pendapat dan tanggapan masyrakat.


"Dan kami mempertanyakan siapa warga Bethek yang mewakili sebagai perwakilan atas terbitnya izin lingkungan sebelum munculnya IMB," tutur dia.

Berdasar fakta tersebut, lanjut dia, proyek pembangunan RS BRI dinilai telah melanggar Permen LH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan.

"Dijelaskan secara teknis proses izin lingkungan itu harus ada proses dari masyarakat yang terlibat. Tapi di sini kami tidak mendapat buktinya," sambung dia.


Pembangunan RS BRI, lanjut dia, telah jelas cacat hukum dan tidak transparan.

Baca Juga:Heboh Hoaks Penembakan Gus Idris, Kerabat: Ulama Settingan dan Tak Etis


"Kami ingin Pemkot Malang segera menghentikan pembangunan ini karena sudah cacat sejak terbitanya izin," katanya.

Penampakan proyek pembangunan Rumah Sakit BRI di Kota Malang. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]
Penampakan proyek pembangunan Rumah Sakit BRI di Kota Malang. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]


Terpisah, salah satu warga yang terdampak atas pembangunan RS BRI, Mirza mengaku sudah satu tahun terganggu proses proyek pembangunan tersebut.


"Berisik karena pakai alat berat dan beberapa rumah ada yang retak. Pengerjaannya siang dan malam jadi kami merasa terganggu," kata dia.


Mirza melanjutkan, memang pernah ada santunan dari pihak kontraktor. Namun menurut Mirza santunan tersebut tidak layak.


"Memang ada santunan tapi dari range Rp 1 juta sampai Rp 3 juta apakah layak?," kata dia.


Ia sepakat bahwa seharusnya Pemkot Malang berinisiasi untuk mengecek ulang proses perizinan dari RS BRI.


"Dan mendorong pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku perampasan ruang hidup. Kalau mulai dari 0 lagi ayo kami siap untuk diajak disukusi," tutup dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Aksi Kamisan Malang, diketahui Rumah Sakit BRI Medika yang dibangun di Kota Malang merupakan milik PT. Mandala Bhakti Husada, perusahaan milik Yayasan Pensiunan Pegawai (YPP) BRI. Pembangunannya menuai banyak kecaman dari pihak masyarakat yang tinggal di sekitar proyek. Pembangunan proyek RS BRI Medika dikerjakan oleh dua perusahaan konstruksi, yaitu PT. Bringin Karya Sejahtera dan PT. Wijaya Karya Bangunan.

Berdasarkan informasi yang didapat, pembagian pengerjaan proyek RS BRI medika tersebut dibagi oleh kedua perusahaan dengan presentase 30 persen oleh PT. Bringin Karya Sejahtera dan 70 persen oleh PT. Wijaya Karya Bangunan. Dalam Pembangunannya, RS BRI Medika dinilai memiliki banyak kecacatan, terutama tentang izin.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini