Yanuar juga mengatakan, dari proyek untuk program Covid-19 itu. Pihaknya mendapatkan 2 paket proyek pengadaan. Pengadaan tahap pertama berlangsung pada Juni hingga Juli 2020. Waktu itu, pembayaran tak mengalami kendala.
Tapi pada pengadaan kedua, Yanuar bersepakat untuk mengambil proyek meski tanpa uang muka sepeserpun. Saat itu, kata Yanuar, salah seorang pejabat di Dinas Kesehatan bernama Harifin yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember David Handoko Seto menilai, sejak awal penunjukan rekanan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Pemkab Jember terkesan asal-asalan dan mengabaikan profesionalitas.
"Penunjukan (bersifat) asal-asalan saja. Hanya rekanan yang dekat dengan pejabat eranya Faida saja (yang dapat)," kata David.
Baca Juga:Bupati Jember Terpilih Hendy Tak Pusing Pelantikannya Terancam Ditunda
Legislator dari Nasdem ini juga menilai, keterlambatan pembayaran rekanan adalah sesuatu yang janggal. Sebab, anggaran penanganan Covid-19 di kabupaten Jember total Rp 479,4 miliar.
"Jadi mestinya dapat diselesaikan persoalan pembayaran itu. Tapi memang ini ada yang terungkap begini," katanya.
Ia juga mengatakan, selama ini Satgas Covid-19 Pemkab kurang kooperatif terkait banyak hal selama proses penanganan wabah pandemi Covid-19. Karena itu, Pansus Covid-19 DPRD Jember akan segera berkirim surat ke satgas Covid-19 kemudian surat itu, akan diteruskan juga ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Sampai dengan hari ini satgas Covid-19 belum memberikan data apapun. Padahal sudah 3 kali kita minta, kami akan berkirim surat dan kami tembuskan ke APH," pungkasnya.
Kontributor : Adi Permana
Baca Juga:Nama Bupati Jember Terpilih Hendy Siswanto Dicatut Modus Penipuan