Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilbup Banyuwangi 2020

Mahkamah Konstitusi menilai dalil gugatan paslon Yusuf-Riza terhadap kemenangan paslon Ipuk Fiestiandani dan Sugirah pada Pilbup Banyuwangi 2020 tak terbukti kuat.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 15 Februari 2021 | 21:48 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilbup Banyuwangi 2020
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilbup Banyuwangi 2020. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraMalang.id - Gugatan terhadap hasil Pilbup Banyuwangi 2020 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Materi atau dalil yang diajukan pasangan calon (paslon) Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Aziziy (Yusuf-Riza) tak terbukti kuat.

Diketahui Paslon Yusuf-Riza melayangkan gugatan terhadap kemenangan paslon Ipuk Fiestiandani dan Sugirah dalam Pilbup Banyuwangi 2020.

Dilansir dari timesindonesia.co.id jaringan suara.com, penolakan gugatan tersebut tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 87/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada sidang siaran langsung melalui kanal YouTube MK, Senin (15/2/2021).

Terkait dalil keberpihakan Bupati Abdullah Azwar Anas serta dalil adanya pemilihan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) serta dalil pencairan insentif RT/RW dan guru ngaji yang disebutkan pihak pemohon (Yusuf-Riza), dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga:Gugatan Gugur di MK, Bobby Nasution Segera Jadi Wali Kota Medan Terpilih

"Pencairan insentif bagi RT RW dan guru ngaji menurut Mahkamah tidak serta-merta menjadi pelanggaran pemilu hanya karena dilakukan oleh pemerintah daerah yang kepala daerahnya merupakan suami dari salah satu pasangan calon peserta pemilihan," kata Saldi Isra, salah satu majelis hakim MK.

"Apalagi insentif tersebut telah diagendakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Artinya, ada atau tidaknya kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, agenda tersebut tetap akan dilaksanakan," sambung Saldi Isra.

Berikutnya,  Mahkamah menilai dalil ketidaknetralan penyelenggara pemilihan (ad hoc KPU Banyuwangi) telah diselesaikan oleh Bawaslu dan KPU dengan menjatuhkan sanksi bagi KPPS yang bersikap tidak netral atau bersikap di luar etika sebagai penyelenggara.

Hakim MK juga menjelaskan, bahwa tidak ada bukti yang mampu meyakinkan adanya pelanggaran sehingga memengaruhi warga atau pemilih saat datang ke TPS.

"Dalam kaitannya dengan perolehan suara masing-masing, Mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa berbagai pelanggaran yang didalilkan mampu mempengaruhi pilihan pemilih di TPS terkait, dan atau berpengaruh pada hasil rekapitulasi perolehan suara," katanya.

Baca Juga:Setelah Tutup Akibat Erupsi Gunung Raung, Bandara Banyuwangi Dibuka Lagi

Dari sidang sebelumnya dan alat bukti yang dihadirkan, MK tidak memiliki keyakinan bahwa dalil Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Aziziy (Yusuf-Riza) selaku pemohon atas gugatannya terhadap Ipuk Fiestiandani dan Sugirah dalam Pilbup Banyuwangi 2020 memiliki pengaruh pada keterpenuhan syarat pasal 158 ayat (2) huruf d a quo. Selanjutnya, MK menyatakan tidak memiliki keyakinan yang cukup untuk melanjutkan pemeriksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak