"Jadi hal-hal supranatural itu memang ada. Namun yang harus diperhatikan, semua itu hanyalah pelantaran. Karena semuanya datang dari Allah SWT. Inilah akidah yang akan kita luruskan," tegasnya.
Penjelasan itu masih belum cukup meyakinkan Majelis Ulama Indonesia yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketua MUI Banyuwangi, KH Muhammad Yamin mengatakan, bisa jadi istilah santet bagi masyarakat Banyuwangi berbeda dengan sihir. Namun, menurutnya, bagi masyarakat luar Banyuwangi, santet sama saja dengan sihir.
"Namun secara nasional mereka tidak bisa membedakan santet dan sihir. Apalagi isu santet menjadi isu nasional pada tahun 1998. Ini akhirnya menjadi kontroversi," katanya.
Baca Juga:Heboh Rencana Festival Santet, Begini Pernyataan Lengkap Perdunu
Ia menambahkan, bahwa MUI telah menegaskan dalam fatwa, bahwa praktik perdukunan haram hukumnya. Tentu hal itu menjadi kontra produktif.
"MUI sudah mengeluarkan fatwa yang melarang perdukunan," tandas KH Muhammad Yamin.