Silang Pendapat Perdunu dan MUI Tentang Arti Santet

Berdiri Persatuan Dukun Nusantara atau Perdunu di Banyuwangi menuai polemik, ditambah lagi rencana gelaran Festival Santet.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 10 Februari 2021 | 07:00 WIB
Silang Pendapat Perdunu dan MUI Tentang Arti Santet
Ilustrasi santet. Polemik berdirinya Persatuan Dukun Nusantara atau Perdunu di Banyuwangi. [Foto: shutterstock]

"Jadi hal-hal supranatural itu memang ada. Namun yang harus diperhatikan, semua itu hanyalah pelantaran. Karena semuanya datang dari Allah SWT. Inilah akidah yang akan kita luruskan," tegasnya. 

Penjelasan itu masih belum cukup meyakinkan Majelis Ulama Indonesia yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Ketua MUI Banyuwangi, KH Muhammad Yamin mengatakan, bisa jadi istilah santet bagi masyarakat Banyuwangi berbeda dengan sihir. Namun, menurutnya, bagi masyarakat luar Banyuwangi, santet sama saja dengan sihir.

"Namun secara nasional mereka tidak bisa membedakan santet dan sihir. Apalagi isu santet menjadi isu nasional pada tahun 1998. Ini akhirnya menjadi kontroversi," katanya.

Baca Juga:Heboh Rencana Festival Santet, Begini Pernyataan Lengkap Perdunu

Ia menambahkan, bahwa MUI telah menegaskan dalam fatwa, bahwa praktik perdukunan haram hukumnya. Tentu hal itu menjadi kontra produktif.

"MUI sudah mengeluarkan fatwa yang melarang perdukunan," tandas KH Muhammad Yamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini